MITRA, Swarakawanua-Sesuai instruksi Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupat en Mitra segera melakukan Investigasi tentang kerusakan Lingkungan di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri.
Ditanggapi dengan serius oleh Kepala Dinas DLH Kabupaten Mitra Muchtar Wantasen SE kepada awak media mengatakan, berdasarkan instruksi Bupati Dinas DLH sendiri memastikan besok hari akan segera turun ke Lapangan.
“Dalam investigasi tersebut di Kebun Raya Megawati Soekarno Putri, kami akan melakukan 3 hal yaitu, pertama akan melakukan cek lokasi. Apa lokasi tersebut masuk dalam lokasi Kebun Raya atau tidak, kedua kami akan berkoordi nasi dengan pihak UPT tentang Kebun Raya tersebut, terakhir ada berapa banyak yang di rusak,”ujar Wantasen Selasa 12 November 2019 di ruang kerjanya.
Perusakan lingkungan sendiri sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Bab X tentang Ketentuan Pidana pasal 82 ayat 1 sampai 3, disitu jelas tertulis. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah, akan dipidana dengan Pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Denda paling sedikit Rp 500 juta, dan paling banyak Rp 2.5 Milyar.
“Itu dikatakan oleh UU yang ada, jika hasil dari nvestigasi besok terdapat kerusakan lingkungan. Kami akan menyerahkan hal tersebut kepada Provinsi, dikarenakan sekarang ini mereka yang mempunyai kewenangan,”pungkasnya. (Cia)