Melalui Surat Edaran Kemendagri, Dua Legislator DPRD Sulut Diberhetikan Sebagai Anggota

oleh -465 Dilihat

Manado,Swarakawanua.com-Dua legislator DPRD Sulut Mohamad Wongso dan Serly Tjangkulung dari Fraksi Partai Nasdem terhitung 4 November sudah tidak menerima hak dan protokoler sebagai anggota dewan.

Sekretaris DPRD Sulut Sandra Moniaga melalui kepala bagian (Kabag) Jerry Hamonsina menegaskan pemberhentian terhadap dua anggota dewan tersebut berdasar pada surat edaran kementrian dalam negeri.

“Sesuai dengan surat edaran tersebut, anggota dewan yang mencalonkan diri dan berpindah partai, jika tidak di PAW, sejak keluar DCT maka seluruh hak dihentikan,”jelas Hamonsina,Selasa (7/11/2023).

Mohamad Wongso dan Sherly Tjangkulung adalah anggota fraksi Nasdem. Mohamad Wongso berpindah ke partai PDIP dan Sherly Tjangkulung bergeser ke partai Demokrat.

Jerry mengatakan, dua kursi kosong tersebut masih menunggu keputusan Kemendagri untuk PAW.

“Jumat ada surat masuk dari partai Nasdem menggantikan Serly Tjangkulung dan kami telah menyurat ke KPU,”tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.