Menang Di Pengadilan Tinggi Manado, Paparang Sebut Jangan Sampai Ada Bois Lainnya

oleh -603 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pengacara kondang Santrawan Paparang berhasil memenangkan kasus tindak pidana pemilu tahun 2024.

Mereka menang usai mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Manado. Sebelumnya di Pengadilan Negeri Airmadidi, klien Paparang dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim.

Pernyataan demi pernyataan Paparang kini terbukti bukan hanya sekedar omon-omon. Pengacara vocal tersebut sempat mengingatkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Airmadidi tentang pengambilan keputusan.

Kata dia pada hari ke 6 persidangan di PN Airmadidi, kiranya hakim berkiblat sepenuhnya pada undang-undang Pemilu jangan multitafsir.

Alhasil 8 terdakwa perkara tindak pidana pemilu tahun 2024 di Likupang Barat dinyaktakan bersalah.

Dalam Konrerensi Pers, Senin 10 Juni 2024, melalui Video Call, Paparang mengungkapkan, kemenangan ini dipersembahkan untuk masyarakat Sulawesi Utara secara khusus dan Indonesia secara Umum.

Katanya, klienya lepas dari segala tuntutan hukum di Pengadilan Tinggi Manado. Menrutnya, putusan Pengadilan Tinggi Manado memberikan nilai Hukum yang terbaik.

“Kami para pensehat hukum hanya menjadi sarana saja sebagai, corong untuk menyuarakan keadilan dari para klien kami, sehingga tidak akan terjadi bois bois lainnya, fandi yang lain dan ferdinan yang lain. Tidak ada lagi kriminalisasi model seperti ini,” tegas Paparang.

Dengan kemenangannya, Paparang mengatakan ini menjadi pelajaran bagi Majelis Hakim dalam melihat suatu perkara.

“Makanya ini jadi pembelajaran bagi majelis hakim, jangan seolah-olah diduga kuat melindungi oknum-oknum tertentu karena kesalahan prosedural sehingga pada prinsipnya memaksakan perkara ini,” ungkapnya.

Kata dia, dalam tindak pidana pemilu, Pengadilan Tinggi sudah menjadi putusan terakhir.

“Perkara ini sudah mempunyai kekuatan hukum mengikat, tidak lagi Kasasi, tidak lagi PK, tindak pidana pemilu itu upaya hukum yang paling tinggi sampai ke tahap Pengadilan Tinggi,” tegas Paparang.

Ia pun menegaskan kembali bahwa, pihaknya kini telah melaporkan Kapolres Minut, Satreskrim, Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, dan Majelis Hakim atas Perbuatan Melawan Hukum atau PMH.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.