Menang Di PTUN, Felisia Bakal Lapor Hukum Tua Darunu Ke Pengadilan Negeri Manado

oleh -2274 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Tak terima atas pemberhentian sepihak yang dilakukan Hukum Tua Desa Darunu, Kecamatan Wori, Felisia Paparang akhirnya melaporkan masalahnya sampai ke meja hijau.

Kasus itu pun di tangani Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

Setelah melewati beberapa tahapan persidangan, PTUN akhirnya menerima gugatan Felisia.

Dalam putusan PTUN tanggal 28 April 2022 ada lima poin pokok yang harus dilakukan oleh tergugat (pejabat Hukum Tua) yakni ;

-Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya,
-Menyatakan Batal Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,
-Mewajibkan Tergugat mencabut Surat Keputusan Hukum Tua Darunu Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberhentian perangkat Desa atas nama Felisia Paparang,
-Mewajibkan Tergugat Mengembalikan Penggugat Seperti Kedudukan Semula Sebagai Perangkat Desa Darunu, Kecamatan Wori,
-Menghukum Tergugat Membayar Biaya Perkara Sebesar Rp 430.200 (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu dua ratus Rupiah).

Kepada beberapa awak media saat diwawancarai Feli sapaan akrab mantan Pala Desa Darunu ini mengungkapkan, jika kita berdiri pada kebenaran jangan pernah takut.

Dengan tegas ia mengatakan, salinan putusan PTUN sudah ada ditanganya.

Kini ia pun sedang mempersiapkan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Manado untuk tuntutan ganti rugi.

“Puji Tuhan salinan putusan sudah ada. Terimakasih atas dukungan semua sehingga saat putusan yang diterbitkan pada 28 April 2022 saya menang atas pejabat Hukum Tua,” ujarnya.

Lanjut dia, meski sudah ada putusan di PTUN namun saya akan kembali menggugat Pejabat Hukum Tua ke PN Manado atas dasar ganti rugi. Tunggu saja gugatan saya selanjutnya.

(MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.