Mencegah Penyalagunaan Keuangan Desa, Selama 15 Hari Kerja APIP Awasi Dandes

oleh -474 Dilihat

IMG-20191103-WA0006MITRA, Swarakawanua-Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) selama 15 hari kerja, akan melakukan pemeriksaan Dandes di 135 Desa.

Maksud dan tujuan pemeriksaan dandes oleh APIP tersebut di 135 desa guna mencegah terjadinya penyalagunaan Keuangan desa, serta mendukung tertibnya administrasi.

“APIP sendiri akan turun ke tiap desa selama 15 hari kerja, terhitung dari tanggal 21 Oktober sampai 8 November 2019. Karena itu diharapkan kepada seluruh hukum tua proaktif dalam pemeriksaan keuangan,”ujar Inspektorat Mitra Davit Lalandos.

Karena itu diharapkan juga kepada seluruh Hukum Tua yang ada, untuk mempersiapkan semua apa yang diperlukan dari tim nantinya akan turun.

 

“Jadi jika ada dokumen belum lengkap, seperti laporan pertanggungjawaban silahkan disiapkan,”pungkas Lalandos.

Dikarenakan, dimana sudah ada salah satu desa dan malahan lebih sudah ada laporan yang masuk ke kami tentang penyalagunaan Dandes.

“Karena itu saya juga mengharapkan ada peran aktif dari para Hukum Tua terlebih khusus lagi, para pemegang keuangan desa. Kami tidak segan-segan memberikan rekomendasi kepada Bupati lewat camat, dari rekomendasi ringan sampai kepada rekomendasi yang paling berat. Jika kedepan didapati ada Hukum Tua dan perangkat yang perlu di nonaktifkan akan kita lakukan,”tegasnya.

Disaat ini kita sudah tahu bersama, ada salah satu Hukum Tua dikarenakan  mengindahkan hasil pemeriksaan yang diberikan. Sehingga, Hukum Tua yang bersangkutan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukun (APH). Disebabkan, karena bersangkutan sendiri sudah tidak bisa diatasi oleh APIP.

“Karena itu kami mengingatkan kepada seluruh Hukum Tua serta perangkatnya, agar setiap hasil Pemeriksaan oleh APIP harus ada tindaklanjut dari Hukum Tua serta perangkat,”tutup Lalandos.(Cia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.