MITRA,Swarakawanua.com– Menjawab kebutuhan masyarakat, Polres Minahasa Tenggara (Mitra) ‘gandeng’ Polres Tomohon gelar pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling yang di laksanakan selama 3 hari di Kecamatan Ratahan, Tombatu dan Ratatotok.
Kasat Lantas Polres Mitra IPTU Sofyan Moniaga kepada media Swarakawanua.com mengatakan, giat pelayanan SIM keliling ini berkat kerjasama antar Polres Mitra dan Polres Tomohon untuk menjawab kerinduan masyarakat untuk pembuatan SIM.
“Ini sebagai bentuk perhatian Polres Mitra dalam hal ini bapak Kapolres AKBP. Feri Sitorus, S.I.K, MH atas kerinduan masyarakat dalam pengurusan Surat Ijin Mengemudi,” ujar Kasat disaat memantau giat pembuatan SIM, Rabu 25 Januari 2023.
Dijelaskan lebih lanjut Kasat Lantas, pelayanan SIM keliling kami sudah mengusulkan ke Polda Sulut.
“Saat ini Polres Mitra belum bisa melayani SIM, namun kami sudah mengusulkan ke Polda Sulut. Kiranya pada akhir bulan atau awal bulan depan Polres Mitra sudah bisa melayani pengurusan SIM,” pungkasnya.
Sembari berharap, warga masyarakat yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara agar bersabar.
“Pelayanan SIM keliling ini dilaksanakan 3 hari di tiga Kecamatan yaitu, Ratahan, Tom batu, Ratatotok. Karena itu bagi warga yang ingin mengurus SIM silakan, namun saat ini masih melayani bagi warga masyarakat perpanjang SIM. Namun untuk pembuatan SIM baru belum bisa kami layani,”tutur Kasat.
Adapun dokumen yang harus disiapkan warga untuk perpanjang SIM yaitu, KTP asli, SIM asli bersama fotokopi, serta mengisi formulir permohonan yang telah disiapkan di Mobil SIM keliling.
“Kalau untuk biaya sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016 tentang penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp 80.000 untuk perpanjang SIM A dan Rp 75.000 perpanjang SIM C,” tutup Kasat. (CIA)