JABAR, Swarakawanua.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Mohamad Nasir menyatakan syarat ijazah S2 untuk tenaga pengajar di perguruan tinggi atau dosen tidak akan berlaku lagi.
“Bukan tidak S2, tapi dosen itu boleh yang tidak S2. Itu nanti kalau masuk di perguruan tinggi khususnya di pendidikan vokasi,” kata Nasir saat ditemui di Tanggerang, Jawa Barat.
Ia mengatakan dosen di perguruan tinggi vokasi juga membutuhkan ilmu yang dapat diaplikasikan di dunia kerja. Sehingga, menurutnya selain akademik, yang terpenting dari pengajar perguruan tinggi vokasi yakni kompetensi. 
“Nanti harapan saya vokasi itu 50 persen dari akademisi yang pendidikannya minimal S2 dan nanti 50 persen dari industri yang saya tidak syaratkan S2, tapi saya syaratkan mempunyai kompetensi level delapan,” kata Nasir.
Disinggung apakah hal tersebut juga akan diaplikasikan untuk seluruh sistem pendidikan, Nurdin menjelaskan bila vokasi masih secara khusus yang akan mendapatkan sistem tersebut.
“Nanti ke pendidikan. Vokasi secara khususnya,” tuturnya. (Egen)