Menuju DCT, KPU Mitra Gelar Tahapan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Mitra Pada Pemilu Tahun 2024

oleh -1832 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), gelar tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mitra. Bertempat di kantor KPU, Selasa 3 Oktober 2024.

Adapun yang turut hadir dalam tahapan tersebut diantaranya, Ketua KPU Mitra Otnie N. Tamod yang juga menjabat Divisi Hukum dan Pengawasan Ketua Divisi , Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Otniel Wawo, SE, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Drs. Johnly Pangemanan, M.Si, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Hensly Pelleng, Ketua Bawaslu Mitra Drs Jobby Longkutoy, ME, anggota Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S), anggota Bawaslu Mitra Mario Lontaan, S.Pd koordinator Divisi Hukum Pencegahan Parmas Humas Bawaslu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra),bersama awak media

Disaat ditemui Swarakawanua.com disela-sela pencermatan DCT, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mitra Drs. Johnly Pangemanan mengatakan, sesuai PKPU 10 tahun 2023, mulai tanggal 24 September sampai pada tanggal 3 Oktober itu merupakan pencermatan rancangan DCT.

“Dalam pencermatan Daftar Calon Tetap itu, kami telah menyerahkan rancangan DCT kepada ke 12 partai politik. Kemudian partai politik sendiri akan mencermati rancangan DCT tersebut,” ujar Pangemanan yang di dampingi Ketua KPU Mitra Otnie N. Tamod.

Lebih lanjut dikatakan Pangemanan, setelah ke 12 Parpol telah melihat DCT tersebut, mereka sendiri akan melakukan pencermatan. Dicontohkan Pangemanan, misalnya merubah nama yang keliru perlu diperbaiki, ada mungkin gelar pada waktu pengumuman Daftar Calon Tetap belum sempat dicantumkan, ada juga pergantian nama Bakal Calon Legislatif.

“Maka pada tahapan ini, tanggal 24 September sampai pada hari ini. merupakan tahapan yang bisa menggantikannya. Baik itu perpindahan dari dapil satu ke dapil lain, bisa diajukan proses pergantian.” pungkasnya.

Sedangkan menurut Pangemanan, pada tanggal 3 Oktober 2023 sampai pada waktu batas pencermatan berakhir. Ada 1 parpol yang sudah melakukan registrasi, setelah mereka mencermati. Ada perubahan, apakah perubahan pergantian maupun perubahan nomor urut kami sendiri belum tahu. Karena, Parpol tersebut belum mengajukannya kepada kami.

“Sampai saat ini, ada satu parpol masih mencermati. Mungkin ada perubahan Bacaleg, baik itu ada perubahan nomor urut kami belum mengetahuinya. Karena Parpol tersebut sampai saat ini belum mengajukan kepada kami KPU Mitra,” tutur Pangemanan.

Disaat ditanya Swarakawanua.com ada berapa Partai Politik yang sudah mengajukan perubahan, dirinya menuturkan bahwa, pada prinsipnya semua Partai Politik yang mengajukan telah melakukan perubahan.

“Tetapi partai politik sendiri hanya sebatas merubah nama, penambah gelar, ada juga yang mengantikan Bacaleg, ada juga terkait pergantian daerah pemilihan. Dicontohkannya, ada Bacaleg yang mencalonkan diri di dapil dua, itu pindah di dapil III, dapil III pindah ke dapil IV,” tutup Pangemanan.

Pantauan Swarakawanua.com, memasuki waktu 23.59 yang telah ditetapkan KPU Mitra sudah sekitar 12 Partai Politik telah melakukan Pencermatan Rancangan DCT Anggota DPRD Mitra Pada Pemilu Tahun 2024.(CIA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.