Bitung, Swarakawanua.com – Merasa ada kejanggalan terhadap proses hukum klienya, Kuasa hukum Andreas George Tirayoh (AGT) Irwan Tanjung SH.,MH bersama Michael Jacobus SH.,MH meminta kepada Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) untuk Praperadilan setelah mantan Kepala Dinas PMPTSP ini ditetapkan sebagai tersangka. Sidang Praperadilan sudah didaftarkan dan akan dimulai pada 24 maret 2021.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Kuasa Hukum AGT, Irwan Tanjung dan Michael Jacobus pada media ini di salah satu restoran yang ada di Minahasa Utara, jumat 12/3/21.
Menurut Tanjung, pihak AGT melakukan praperadilan untuk mempertanyakan dua alat bukti yang sah sehingga Kejaksaan Negeri Bitung telah menetapkan AGT sebagai tersangka.
Tanjung menjelaskan, penetapan AGT sebagai tersangka tidak sesuai prosedur, atau dikriminalisasi alias “diperkosa”, Karena banyak keganjilan atau kejanggalan saat AGT ditetapkan tersangka, antara lain yaitu MoU yang ditanda tangani oleh Kejari Bitung, Kapolres Bitung dan Walikota Bitung tahun 2018, yang mengacu dari tingkat pusat yaitu Kejagung, Kapolri dan Mendagri tentang koordinasi aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggara pemerintah daerah nomor :119-49 tahun 2018.
“Dalam MoU tersebut, jika ada pelanggaran akan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, tapi ini tidak pernah ada pemberitahuan atau teguran,” Ujar Tanjung.
Lanjutnya, dengan adanya pemeriksaan hingga saat ini, itu menandakan pihak kejaksaan masih mencari bukti-bukti yang sah, padahal sesuai aturan yang dibuat oleh Mahkama Konstitusi (MK), harus memiliki dua bukti yang kuat dan sah baru ditetapkan seseorang jadi tersangka.
Juga, keganjilan lainnya adalah setelah ditetapkan tersangka, baru dilakukan penggeledahan, seharusnya penggeledahan dilakukan sebelum ditetapkan seseorang jadi tersangka dan itu di atur sesuai protap yang dikeluarkan oleh diklat Kejaksaan Agung tahun 2019.
“Begitu juga dengan penggunaan pasal 12 i, yang menurut Kejari Bitung Frankie Son lewat berita-berita di media, bahwa walaupun tidak ada kerugian Negara bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi sekarang masih melakukan pemeriksasn dan ada pihak-pihak yang sudah mengembalikan uang, berarti ada kerugian Negara dan pasal 12 i tidak tepat, dan terkesan megada-ngada dalam penetapan AGT sebagai tersangka.” Ujar Tanjung.
Tanjung menambahkan, bahwa prapengadilan dilakukan dengan tujuan meminta agar mancabut status tersangka kepada AGT, membersihkan kembali nama baik AGT dan meminta kejaksaan bitung mengganti rugi Rp.10.000 atas kerugian moral dari AGT.
Di waktu yang sama, Michael Jacobus SH.,MH mengatakan, dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan, itu dibuktikan dengan pemeriksaan dari kejaksaan terhadap AGT tentang penggunaan anggaran di dinas PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“sangat merasa aneh, pemeriksaan penggunaan anggaran dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan lebih dulu, jadi saat pemeriksaan pak AGT sama sekali tidak membawa dokumen, karena tidak diberitahu penggunaan anggaran mana yang akan diperiksa, apalagi harus diperiksa selama 6 jam tanpa dokumen.” Ujar Jacobus.
Lanjut Jacobus, begitu juga dengan proses pemanggilan sesuai aturan harus diberikan kesempatan tiga hari dari tanggal undangan pemanggilan, dan pemanggilan terhadap AGT hanya berjarak satu hari dari penyerahan undangan pemanggilan dan tanggal pemeriksaan. Jika AGT telah melakukan kesalahan administrasi, berarti diberikan sanksi administrasi.
Tambah Jacobus, hingga saat ini AGT tidak pernah mendapat konfrontir dari temuan-temuan bukti-bukti dokumen dari kejaksaan. “ ini juga sangat aneh, hingga saat ini pihak kejaksaan tidak pernah mengkonfrontir kepada AGT kalau mereka punya bukti-bukti atau temuan-temuan dokumen tentang kesalahan dalam penggunaan anggaran.
Seharusnya kalau ada, dipertanyakan kepada AGT, tapi hingga saat ini, pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan kalau ada bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang salah, ini sebenarnya ada apa?
Begitu juga jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan AGT, ada juga sanksi administrasi.” Tutup Jacobus.
Perlu diketahui tanggal 24 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Bitung yang dipimpin oleh Frankie Son SH MH telah melakukan penahanan terhadap tersangka AGT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi walaupun tanpa kerugian negara di dinas PMPTSP kota Bitung.(Mario)