MITRA, Swarakawanua.com– Mewakili Bupati Minahasa Tenggara (Mitra), Wakil Bupati Drs. Jocke Legi meresmikan Tempat Penguburan Khusus (TPK) Covid-19, bertempat di perkebunan Tareten, Kelurahan Wawali, Kecamatan Ratahan, Rabu 25 Agustus 2021.
Mewakili Bupati Legi mengatakan, langkah diambil oleh Pemerintah Kabupaten Mitra dalam hal ini Bupati James Sumendap SH, semata-mata demi keselamatan bagi warga masyarakat Kabupaten Mitra.
“Seperti dikatakan tadi oleh pak Bupati James Sumendap SH, dimana lahan yang disediakan Pemkab Mitra semata-mata demi menyelamatkan warga masyarakat dari penyebaran Covid-19. Sehingga dibuatlah TPK bagi warga masyarakat yang telah meninggal dunia akibat Covid-19,” ujar Legi.
Iapun menambahkan, pembangunan TPK tersebut bertujuan, bagi warga masyarakat yang telah meninggal dunia akibat Covid-19 menolak untuk di kubur Covid-19 di setiap desa dan kelurahan. Maka, Pemkab Mitra menyiapkan lahan TPK Covid-19.
“Nantinya menurut Pak Bupati, bagi warga masyarakat yang beragama muslim dan beragama Kristen. Akan disediakan imam ataupun Pendeta yang nantinya akan memimpin proses ibadah pemakaman,” pungkas Legi.
Lebih lanjut lagi Legi menambahkan, karena itu. Selaku Pemerintah Kabupaten Mitra mengharapkan, kerjasama yang baik dari seluruh warga masyarakat Kabupaten Mitra.
“Langkah diambil ini juga, agar penyebaran Covid-19 di Kabupaten Mitra tidak akan bertambah meluas lagi terkait kasus positif. Bersyukur saat ini di Kabupaten Mitra sudah masuk zona orange,” tutup singkat Wabup.
Adapun yang turut hadir di Tempat Pemakaman Khusus Covid-19 diantarnya, Kapolres Mitra AKBP Dr. Rudi Hartono, SIK, MH, M.Si, Kejari Minahasa Selatan Budi Hartono, SH, M.Hum, Mewakiki Dandim 1302 / Minahasa LETU INF. Frangky Kolibu,
mewakili Kepala Pengadilan Tondano Indriani Supit, SH, MH, Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marti Ole S, SMn, para Kepala Dinas, Kepala Badan, Camat Ratahan Arce Kalalo SH, para Lurah se- Kecamatan Ratahan.(CIA)