MINAHASA, Swarakawanua.com – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa meminta kepada masyarakat, wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) tunggal tanpa identitas ganda karena hal tersebut ilegal.
Penegasan tersebut disampaikan Kadis Dukcapil Minahasa Drs Riviva Maringka MSi melalui Sekertaris Dinas Jacob Wuisan, Kamis (25/8) saat dikonfirmasi Wartawan Swarakawanua.com di ruang kerjanya.
“Diharapkan kepada masyarakat agar memiliki identitas tunggal sehingga dinyatakan memiliki legalitas sesuai hukum dan Undang-Undang (UU) berlaku.Untuk itu jika masyarakat melakukan pengurusan E-KTP wajib menghilangkan data awal,” jelas Jacob.
Terkait pengurusan lanjut Dia, Disdukcapil wajib menahan E-KTP lama yang dimiliki masyarakat tersebut guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“E-KTP ganda yang dimiliki warga, disebabkan mungkin saja petugas lalai dalam melaksanakan tugas, atau kurangnya kesadaran masyarakat,” terangnya.
Karena itu menurut Dia, dengan adanya E-KTP segala sesuatunya dipermudah dimana sekarang semua sektor dilihat berdasarkan hal tersebut.
“Sehingga jika ditemukan ada masyarakat yang melakukan pelanggaran maka ada sangsinya,” tutup Dia.(Egen)