Modus Tes Drive, OT Pelaku Curanmor Berhasil Diamankan Polres Mitra

oleh -421 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Seorang pemuda warga Kecamatan Ratatotok, berinisial OT (22) berhasil di tangkap aparat Polres Minahasa Tenggara (Mitra), akibat kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan jenis kendaraan, Suzuki Satria FU berwarna hitam, di Kecamatan Ratatotok.

Menurut Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus, S.I.K, M.H mengatakan, awal mula kejadian pada tanggal 4 Mei 2022 dimana korban sudah melakukan janjian dengan pelaku bertemu di Ratatotok, terkait postingan pelaku di Facebook yang mencari sepeda motor untuk dibeli, sehingga pelaku dan Korban bertemu di Ratatotok.

“Pelaku sendiri setelah bertemu dengan korban, berpura-pura melakukan tes drive. Tetapi pelaku saat tes drive motornya sudah tidak kembali,” ujar Kapolres di saat konfrensi pers, bertempat di Mapolres Mitra Senin 18 Juli 2022.

Akibat tak kunjung kembali motor si korban. Sehingga, korban langsung melaporkan hal tersebut ke pihak Polres Mitra. Berdasarkan laporan tersebut, kami pihak Polres Mitra langsung melakukan penelusuran terhadap pelaku, dan berhasil mengamankan pelaku OT.

“Berdasarkan hal laporan tersebut, kami lakukan pengembangan. Sehingga berhasil mengamankan pelaku di rumah pelaku di desa Moreah,” pungkas Kapolres.

Ditambahkan Sitorus, atas tindakan pidana tersebut, pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp 900 ribu.

“Proses masih akan terus berlanjut, berkas kami akan kami limpahkan ke kejaksaan, setelah melalui proses kami akan menyerahkan  barang bukti satu unit motor sepeda motor Suzuki Satria FU, STNK, dan kunci dari motor tersebut” tegasnya.

Disaat awak media mewawancarai tersangka OT mengatakan, memang ada niat untuk mencuri kendaraan bermotor dari korban.

“Saya memang ada niat mengambil motor dari korban,” ungkap singkatnya. (CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.