SULUT, Swarakawanua.com – Terkait Peraturan Menteri (Permen) Kementerian Energi Sumber Daya Alam (ESDM) Nomor 37 dalam upaya memangkas mata rantai seperti calo distribusi gas, Dinas ESDM Sulut pun menanggapi hal tersebut.
Menurut Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulut Ir Marly E Gumalag, melalui Sekertaris Dinas Febe S Moniaga ST, MSi Jumat (11/3) Pukul 13.45 Wita saat dikonfirmasi harian ini dikantornya, menegaskan untuk kasus calo gas tersebut belum ada di Sulut.
“Sepengetahuan saya belum ada kasus calo gas di Sulut,” singkatnya.
Dia pun meminta khususnya kepada wartawan, jika ditemukan fakta di lapangan terkait indikasi penemuan calo gas, agar segera menginformasikan kepada Dinasnya.
“Saya minta rekan wartawan untuk mengawal kasus tersebut.Jika ditemukan fakta di lapangan terkait penemuan calo gas segera dilaporkan kepada kami,” tutupnya.(Egen)