Mulai 4 Januari 2021 ASN Tak Boleh Keluar Mitra, Sumendap: Ini Demi Memutus Mata Rantai Covid-19

oleh -641 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) terus berupaya semaksimal mungkin untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, upaya tersebut selain menutup setiap pintu masuk di Kabupaten Mitra. Mulai tanggal 4 Januari 2021, seluruh ASN yang bertugas di Mitra tidak boleh lagi keluar Kabupaten Mitra selama sebulan.

Ini keputusan di ambil Bupati Kabupaten Mitra James Sumendap SH, hanya demi melindungi warga masyarakat yang ada di Kabupaten Mitra.

“Ini semua diambil karena, dari beberapa kasus positif Covid-19 di Kabupaten Mitra berasal dari ASN. Sekira 20 persen kasus positif berasal dari lingkungan Pemkab Mitra, karena itu mulai dari tanggal 4 Desember 2021. Seluruh ASN termasuk didalamnya para THL tidak boleh lagi keluar Kabupaten Mitra,”tegas Sumendap disela-sela Rapat Paripurna DPRD Senin 28 Desember 2020.

Berdasarkan hal tersebut, Sumendap menegaskan mulai hari ini. Sekertaris Daerah untuk segera mungkin membuat jadwal para Eselon 3 dan 3A, untuk menjaga setiap pintu masuk di Kabupaten Mitra.

“Kalau saya sendiri, mulai besok akan menjaga di pintu masuk desa Pangu (gunung Potong). Ini semua demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini akan memasuki zona hitam,”pungkas Sumendap.

Begitupun Sumendap menyampaikan, kepada camat-camat yang ada di Kabupaten Mitra. Per tanggal 4 Januari 2021, beberapa pos kami akan tutup dari pukul 22.00 sampai 07.00 wita diantanya, Pos Wongkai, Pos Wiau, Pos Bentenan, dan Pos Toluaan serta Touluaan Selatan. Nantinya 3 pos yang akan dibuka 1X24 jam yaitu, pos gunung potong, pos Ratatotok, serta pos yang ada di Pelabuhan Belang.

“Sedangkan untuk seperti Pos Bentenan, desa Wongkai, Toluaan dan Touluaan Selatan akan kami tutup total sementara. Kita lihat perkembangan positif Covid-19 di Kabupaten Mitra selama sebulan ini, kalau mulai besok seluruh ASN tak keluar masuk Mitra. Pada tanggal 1 Januari 2021 akan saya buka kembali peribadatan baik di Gereja maupun di mesjid, asalkan satu syarat. Warga bersama taat atas protokol Covid-19,” tutupnya.(CIA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.