Noch Sambouw : Dari Tujuh Tergugat Hanya Polda Sulut Tidak Memasukan Kesimpulan

oleh -686 Dilihat

Manado, Swarkawanua.com – Kesempatan terakhir diberikan oleh majelis hakim yang memimpin persidangan Class Action dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd telah berlangsung Kamis (26/1/23) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Dari tiga tergugat yang mendapatkan kesempatan tersebut hanya tergugat lima dan enam yakni Hukum Tua Desa Sea dan Pemerintah Kabupaten Minahasa telah memasukkan kesimpulan sedangkan tergugat tujuh yakni Polda Sulawesi Utara (Sulut) tidak memasukan kesimpulan.

Menilik dari apa yang telah disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim pada sidang sebelumnya yakni tanggal (19/1/23) ada atau tidaknya kesimpulan dari tergugat yang belum memasukan persidangan dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd akan tetap dilanjutkan pada tahapan selanjutnya yakni putusan.

Dipersidangan Kamis (26/1/23) Majelis hakim telah memutuskan bahwa putusan perkara dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd akan dilaksanakan pada 15 Februari 2023 mendatang.

Menyikapi hal tersebut Penasehat Hukum (PH) Noch Sambouw, SH, MH, CMC didampingi James Manahutu, SH berharap tidak adanya penundaan atau perubahan tanggal pembacaan putusan yang telah ditetapkan.

“Semoga tidak ada lagi perubahan tanggal pembacaan putusan. Jika memang ada pasti kami PH akan diberitahukan melalui release pemberitahuan, atau panitia atau mungkin melalui SIPP,” ujarnya.

Noch juga menerangkan pada persidangan tadi yang merupakan kesempatan terkahir pemasukan kesimpulan hanya dua tergugat telah memasukkan kesimpulan.

“Jadi, tadi hanya dua tergugat yang satu tidak. Yang tidak memasukan kesimpulan yakni tergugat tujuh Polda Sulawesi Utara (Sulut),” tambahnya.

Sementara Aliansi Masyarakat (Alma) Sea terus menunjukkan semangat mereka dalam mempejuangkan apa yang menjadi milik Desa Sea yakni sebagian Hutan Mata Ai Kolongan.

“Kami akan terus berjuang, karena ini demi keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Save Hutan Mata Air Kolongan,” kata tegas mereka. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.