JAKARTA, Swarakawanua.com – Kasus dugaan suap yang menimpa AKBP Brotoseno disikapi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Kompolnas meminta, Polri menindak tegas Perwira yang pernah digosipkan dekat dengan Angelina Sondakh tersebut.Dimana, AKBP Brotoseno tertangkap basah Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Tindakan AKBP Brotoseno itu disebut Kompolnas telah menodai institusi Polri yang tengah berbenah.
“Polri harus serius memproses dugaan korupsi AKBP B yang tertangkap tangan mendapatkan uang Rp3 M dan terus melanjutkan upaya bersih-bersihnya, khususnya di internal institusi,” kata anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Sabtu (19/11/) malam. “Jika Polri serius melakukan upaya sapu bersih korupsi di lingkungan sendiri, maka institusi Polri juga akan menjadi institusi yang bersih, sehingga kepercayaan masyarakat kepada Polri akan meningkat,” imbuh Poengky.
Terlepas dari itu, Poengky menyoroti tentang pengawasan di internal Polri yang masih bocor. Oleh sebab itu, Poengky mengusulkan agar punishment yang tegas dilakukan agar menimbulkan efek jera.
“Indikasi masih jamaknya oknum bermain dalam penanganan kasus masih ada. Hal ini karena berbagai macam faktor antara lain pengawasan yang kurang ketat karena rentang kendali yang panjang dalam birokrasi, efek jera berupa melanjutkan proses pidana oknum aparat jarang dilakukan, serta pembiaran dilakukannya permainan kasus karena hal tersebut lazim dilakukan sejak jaman orba mulai dari atasan sampai bawahan,” sebut Poengky.
Kompolnas pun menegaskan agar ada punishment tegas yang diterima oknum polisi yang masih ‘bermain mata’ dengan pihak berperkara.”Tindakan pelanggaran hukum oknum aparat tentu saja akan mencoreng institusinya. Oleh karena itu harus ada punishment yang tegas. Jangan sampai institusi dikorbankan,” kata Poengky.
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian pun menegaskan bahwa AKBP Raden Brotoseno terancam dipecat dari Polri apabila nantinya terbukti bersalah, dan divonis hukuman di atas 2 tahun.
Diketahui AKBP Brotoseno awalnya ditangkap Tim Saber Pungli dibantu tim Pengamanan Internal (Paminal) pada Jumat (11/11). Dia kini resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Rp1,9 miliar dan telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. (Egen)