Oknum ASN Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Resmi Ditetapkan Tersangka Satreskrim Polres Minut

oleh -234 Dilihat
created by Polish

Minut, Swarakawanua.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Minahasa Utara yang viral lantaran diduga melakukan pelecehan seksual kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Minut.

JR alias Jef resmi ditetapkan tersangka, usai Satreskrim Polres Minut memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti.

Satreskrim Polres Minut melalui unit penyidik PPA langsung melakukan gelar perkara.

Status terduga Jef resmi dijadikan tersangka akibat diduga melakukan tindak pidana kekerasan pelecehan seksual terhadap korban MR yang merupakan salah satu kasir SPA di Sutan Raja Hotel.

Sebelumnya, dunia jagat maya dihebohkan sebuah video yang viral, video tersebut diduga Jef tengah melakukan pelecehan seksual kepada MR.

Video itu berhasil menarik perhatian warga net, bahkan video tersebut berulangkali dibagikan di berbagai akun sosial media.

Kasat Reskrim Polres Minut Iptu I Kadek Agung Uliana, SH., MAP, membenarkan kasus tersebut dan sudah menetapkan Jef sebagai tersangka.

“Minggu kemarin kita sudah melakukan tahapan gelar perkara untuk dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” ungkap Kasat.

Dikatakan Kasat, langkah yang mereka ambil dari hasil gelar perkara tersebut Jef ditetapkan sebagai tersangka.

“Terlapor ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk mengirimkan berkas perkara sebagai tindak lanjut dari hal tersebut,” tukas Kasat berbadan kekar.

Mantan Kabid DPMPTSP tersebut dikenakan Pasal 6 huruf a, undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 4 tahun penjara.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.