MITRA, Swarakawanua.com– Diduga oknum Kepala Dinas inisial JU merupakan mafia tanah, dimana sesuai infomasi di peroleh dari beberapa warga di Desa Wioi Satu, Kecamatan Ratahan Timur (Ratim), Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Oknum Kepala Dinas tersebut sudah menimbun batas tanah yang dimiliki oleh tiga Kepala Keluarga, yang salah satu merupakan keluarga dari Oknum Kepala Dinas tersebut.
Menurut Berni Kowombon warga Desa Wioi kepada Swarakawanua.com mengatakan, dimana telaga tersebut kami telah belih kepada orang tua dari oknum Kadis JU. Semuanya ada surat, kwitansi, surat ukur, serta surat jual belih juga ada.
“Surat jual belih serta kwitansi tersebut semuanya tercantum nama dari ayah dari oknum kepala dinas JU,” ujar Kowombon, Selasa 2 November 2021.
Iapun menambahkan, berdasarkan kwitansi pembelian kami membelinya pada tahun 1986 kepada orang tua JU. Karena pada tahun tersebut belum bisa membuat surat serfikat karena telaga, jadi pada tahun 1996 keluar surat jual belih tanah bermeterai 2000, dengan berlogokan garuda warna merah.
“Surat tersebut berisikan, batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan orang tua JU, wilayah sebelah timur berbatas dengan Oskar Siwi, wilayah sebelah selatan berbatasan dengan Giritji Mokolensang, sebelah barat berbatasan dengan Sudara JU. Sedangkan yang bertanda tanggan dalam surat jual belih tersebut orang tua dari JU,” pungkasnya.
Lebih lanjut Kowombon menjelaskan, nanti sekarang ini kami mengurus surat akte tanah lewat program prona diberikan oleh Badan Pertanahan.
“Namun sekarang ini disayangkan, oknum JU tersebut sudah mulai menimbun got yang menjadi batas tanah. Akibat ulah oknum JU tersebut sekarang ini kita p tampa buang aer, so jadi tampa b kumpul aer,” ucap Kowombon dengan nada kecewa.
Lebih disesalkan Kowombon, dimana orang tuanya menjual kepada kami dikarenakan untuk membiayai sekolah dari oknum JU tersebut.
“Dimana waktu itu orang tua dari oknum JU tersebut sempat bermalam dirumah saya, akhirnya dia (JU) buat demikian,” tutur Kowombon.
Sementara itu menurut Ronni Untu warga desa Wioi satu menjelaskan, kalau dari dulunya kami tahu tempat itu merupakan saluran air. Sedangkan JU sendiri saja, hanya tinggal membeli tanah tersebut di sebagian di muka jalan. Tetapi sekarang, sudah mulai masuk ke lahan dari orang lain.
“Kita bicara benar ini, bukan bicara dusta. Malahan juga tanah yang kita miliki JU sendiri mau ambil,” beber Untu yang sudara dari oknum JU.
Sama halnya dikatakan Nova Onsu yang merupakan anak dari mantan Hukum Tua Desa Wioi menuturkan, sekarang ini di telaga kami sudah mulai stengah ditimbun oleh oknum JU tersebut.
“Namun kami sekeluarga tak mau memperpanjang, dikarenakan itu kami juga mengiklaskannya. Asih to tanah tak dibawah sampai mati,” ucap Onsu.
Disaat media ini mengkonfirmasi lewat nomor WhatsApp 08219026xxxx kepada oknum inisial JU tersebut mengatakan, surat apa ini tidak memiliki tanda tangan.
“Bawah Jo di PN supaya ada putusan, angko tertarik mo muat. Tidak ada cap, serta suratnya diremas-remas supaya jadi kusut. Ke PN Jo itu jalur yang tepat,” canda JU kepada media ini.
Iapun menjelaskan, barang bukti harusnya paling kurang fc register, ini tidak menarik. TidakĀ ada tanda tangan, tidak bisa jadi acuan.
“Fakta, Junus untu ada disebelah barat, di surat ditulis sebelah Utara itu jalan menuju wioi ( jalan raya), artinya timur berbatasan dengan giritji,” terangnya.
Iapun menyentil soal PBB, tanah diwilayah kepolisian Desa Wioi, pajak dari kelurahan lowu.
“Cek tu batas desa wioi satu, lebih khusus papan selamat datang di desa Wioi Satu,” tutupnya JU. (CIA)