MANADO, Swarakawanua.com–
Direksi PT Karya Kawanua Media melaporkan oknum wartawan lelaki inisial DS ke Polda Sulawesi Utara (Sulut). Laporan tersebut terkait tindak pidana dugaan pemalsuan yang terjadi pada bulan April 2022 di Dinas Komunikasi Informasi (Kominfo) Pemerintah Kota Manado.
Steffen Marthinus selaku pelapor mengatakan, pihaknya memilih melaporkan terlapor DS ke Polda Sulut karena DS alias Dan diduga tanpa persetujuan dan izin dari pihak perusahaan, telah menggunakan nama perusahaan PT Karya Kawanua Media melakukan penagihan di Dinas Kominfo Pemkot Manado. “Terlapor memalsukan surat kuasa dan juga mengatasnamakan direktur di perusahaan kami,” ujar Steffen yang adalah Direktur PT Karya Kawanua Media, Jumat 28 April 2022.
Steffen juga menyampaikan, dalam dokumen penagihan di Dinas Kominfo Pemkot Manado, terlapor diduga melakukan pemalsuan tandatangan Direktur PT Karya Kawanua Media.
“Padahal saya yang Direktur, tapi di kwitansi ditulis namanya sendiri yaitu DS sebagai Direktur. Ada lagi dokumen lainnya yang dipalsukan, dan kami telah melampirkannya pada laporan di Polda Sulut,” tandasnya.
Tercatat laporan tersebut bernomor LP/B/206/IV/2022/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 28 April 2022.(*)