Pakar Hukum Serahkan ‘Buku Putih’ soal Reklamasi ke Walikota

oleh -574 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Walikota Manado Andrei Angouw menerima kunjungan beberapa mantan pejabat Pemkot dan Tim Hukum serta beberapa akademisi diruang rapat Walikota, Senin (23/08/2021).
Kedatangan tim ini dalam rangka memberikan masukan-masukan soal pembangunan reklamasi dan penataan lingkungan di Kota Manado dalam bentuk “Buku Putih”.

Menurut salah satu tim penyusun dan reviewer Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc, prinsip Buku Putih ini adalah masukan-masukan dalam kaitan fakta-fakta hukum. Sehingga Buku ini bukan suatu kajian atau analisa tapi berupa fakta-fakta hukum yang sudah terjadi dalam kaitan reklamasi pantai di Kota Manado.

“Makanya dalam buku ini memaparkan tentang konsep Reklamasi di Kota Manado termasuk beberapa permalasahan yang ditimbulkan dengan adanya reklamasi,” ujar Kusen.

Dalam pertemuan ini ikut disinggung soal perjanjian kerjasama, masalah AMDAL dan soal lahan 16 persen yang berubah nomenklatur sejalan dengan adanya perobahan beberapa aturannya.

“Jika Walikota membutuhkan bantuan dalam bentuk masukan-masukan ketika sudah membaca Buku ini, kami siap,” ujar Kusen

Tujuan memberikan Buku ini adalah agar kedepannya Manado menjadi lebih baik dalam kaitan pelaksanaan program reklamasi di Kota Manado kedepan,” tukasnya.

Dalam pembicaraan ini Walikota didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja Donal Supit S.H menanggapinya bahwa kewenangan reklamasi sekarang berada ditangan Provinsi. Tapi karena areal atau lokasi reklamasi ada di Kota Manado sehingga harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi.

Hadir dalam pertemuan ini Hadir dalam pertemuan ini, Tim penyusun dan reviewer yakni Prof. Dr. Janny D. Kusen, M.Sc., Drs. Jan Arie Supit., Daniel Talantan S.H., Ir. Amos, F. Kenda, Toar Palilingan S.H., M.H., Dr. Raflie Pinasang S.H., M.H., Dr. Grubert T. Ughude S.H., M.H.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.