Bitung, Swarakawanua.com – AGT alias Andreas saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung (Kejari) dan telah dilakukan penahanan terhadap dirinya. Hal itu membuat salah satu pakar Hukum dari Universitas Negeri Manado (Unima) Dr. Lesza Lombok, SH.,MH angkat bicara.
Menurut Lombok penetapan tersangka kasus Korupsi harus memiliki unsur yaitu, melawan Hukum, menguntungkan diri sendiri, menguntungkan orang lain dan harus ada kerugian Negara, jika kasus ini sampai di sidangkan oleh pengadilan dan Kejaksaan tidak dapat memenuhi unsur – unsur seperi diatas, maka Hakim akan mengambil keputusan sela dan AGT berpeluang besar untuk bebas, karena tidak ada kerugian Negara.
“Saat itu pasal apa yang digunakan Kejaksaan saat menetapkan AGT sebagai tersangka? Apabila menggunakan Undang – undang Korupsi maka harus ada semua unsur tersebut, termasuk ada kerugian Negara didalamnya. Namun begitu juga sebaliknya, jika tidak ditemukan unsur merugikan Negara maka hakim akan melakukan putusan sela dan tersangka akan dinyatakan bebas,” jelas Lombok.
Lombok juga menambahkan , sangat penasaran dengan alat-alat bukti yang digunakan jaksa untuk menetapkan AGT sebagai tersangka dan mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.
Lanjutnya, Jika benar seperti berita-berita sebelumnya yang mengatakan tidak ada kerugian Negara, ini sangat membuat penasaran, pasal apa yang digunakan sehingga bisa ditetapkan AGT sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
“Saya sangat penasaran dengan alat bukti yang digunakan Jaksa saat menetapkan AGT sebagai tersangka, dan saya juga mempertanyakan konstruksi kasus yang dirangkaikan kejaksaan untuk menjerat tersangka.” Ujar Lombok.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum AGT Irwan S Tanjung, SH,MH kepada media Senin (22/3) menegaskan, pihak AGT siap lahir batin, untuk mengikuti sidang prapradilan pada Rabu (24/3).
“Karena apa yang dialami klien kami saat ini adalah bentuk kriminalisasi yang dilakukan semena-mena oleh kejaksaan Bitung,” terangnya.
Ia pun menegaskan dalam hal ini, kejaksaan Bitung, telah melanggar aturan dalam penetapan AGT sebagai tersangka.
“Sebab berdasarkan MoU tahun 2018 antara Kapolri, Mendagri dan Kejagung dan ditindak lanjuti oleh Walikota, Kapolres dan Kejari dalam setiap penanganan kasus kerugian negara, harus melibatkan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat,” ujarnya.
Namun tambahnya, dalam kasus AGT, justru kejaksaan Bitung tidak melibatkan APIP, dan ini yang menjadi pertanyaan kami, kenapa bisa seperti itu.
“Jadi intinya seperti apapun dalil kejaksaan saat persidangan, mereka telah mengangkangi aturan,” tegasnya.
Sementara itu Humas PN Bitung Rio Mamonto membenarkan adanya sidang prapradilan yang akan digelar pada Rabu (24/3) mendatang dan sidang akan dipimpin oleh wakil ketua PN Bitung YM Rustam, SH.,MH.
“Sidang tersebut, akan dipimpin langsung Wakil Ketua PN Bitung YM Rustam, SH, MH,” tandasnya. (MJS)






