Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung Menghilangkan SHM No.21 Kolongan, BPN Minut Jadi Kambing Hitam?

oleh -576 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Hampir 11 tahun lamanya atau sejak Oktober 2013 silam Sertifikat Hak Milik (SHM) No.21/Kolongan atas nama Ika Swarnarsari yang diserahkan ke Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung saat pelepasan hak  diduga dihilangkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa Utara (Minut).

Kuasa Hukum Ika Swarnarsari, Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjelaskan sejak dilakukannya pelepasan hak atas sebagian kecil tanah milik kliennya dengan SHM No. 21/Kolongan yang digunakan untuk pembangunan jalan Tol Manado-Bitung sesuai dengan berita acara pelepasan hak hingga saat ini SHM No.21/Kolongan tidak tahu keberadaannya dimana.

“Jadi, waktu itu ada pembangunan jalan tol,  ada sebagian kecil tanah SHM No.21/Kolongan milik klien kami terkena pembebasan lahan sehingga untuk menerima uang ganti untung dari pemerintah maka terlebih dahulu sebagian hak atas tanah SHM No. 21/Kolongan haruslah dilakukan pelepasan dan pada bulan Oktober 2013 saat menerima uang pembayaran dari sebagian tanah dalam SHM No. 29/Kolongan maka fisik asli SHM No. 21/Kolongan diserahkan kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung. Namun sejak diserahkannya SHM No. 21/Kolongan tersebut kepada Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung pada bulan Oktober 2013 sampai saat ini SHM No.21/Kolongan belum dikembalikan oleh Panitia Pengadaan Tanah Kalan Tol Manado-Bitung padahal sisa tanah dalam SHM No. 21/Kolongan masih ada lebih dari 53.000 M²,” beber Sambouw.

Dikatakannya, hampir 11 tahun lamanya pemilik SHM No.21/Kolongan terus melakukan upaya untuk mencari apa yang menjadi hak mereka dan sampai saat ini tidak ada tanggung jawab dari Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung yang didalamnya termasuk Badan Pertanahan Nasional.

“Tahun lalu supaya itu sudah kami coba ketika saya ke BPN Minut saya disuruh minta bukti ke Jalan Tol bahwa SHM sudah diserahkan ke BPN. Ketika ke jalan Tol malah disuruh ke Dinas Perkimtan Provinsi Sulut. Ketika tiba di Dinas tersebut mereka mengatakan bahwa SHM telah diserahkan ke BPN Minut saat pembayaran dan pelepasan hak atas sebagain tanah yang dilepaskan oleh pemilik,” ungkap Noch.

“Kalau pun SHM No.21/Kolongan sudah tercecer atau hilang itu kan bisa dibuat kembali duplikatnya. Dan Noch Sambouw, SH.MH selaku Kuasa Hukum dari Ika Swarnasari pada tahun 2023 yang lalu sudah pernah bertemu dan berkonsultasi  dengan Kepala BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara  mengenai alternatif menerbitkan duplikat dari SHM No. 21/Kolongan jika memang SHM No. 21/Kolongan sudah tercecer/hilang dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Minahasa Utara sudah menjanjikan akan membuat tim internal untuk menyelesaikan perihal masalah tercecernya SHM No. 21/Kolongan namun sampai dengan berita ini dimuat belum ada kabar/berita tindak lanjut yang dilakukan oleh Kepala Kantor BPN Kabupaten Minahasa kepada Noch Sambouw, SH.MH selaku Kuasa Hukum Ika Swarnasari, “ ujar Noch.

Diketahui, tanggal 31 Juli 2023 ada beberapa jurnalis termasuk dari media Swarakawanua.id pernah bertendeng ke kantor pertanahan Kabupaten Minahasa Utara dan bertemu dengan salah satu Staf bernama Alfrando untuk meminta klarifikasi terkait keberadaan SHM No. 21/Kolongan yang sudah lama dimintakan oleh pemiliknya akan tetapi sampai berita ini diturunkan tidak ada tindak lanjut dari BPN Minut.

Menurut Noch, “persoalan keberadaan SHM No. 21/Kolongan yang tercecer di tangan pihak yang berwenang sudah dimintakan dibuatkan duplikat tapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjut dari Kepala Kantor BPN Minahasa Utara sehingga bisa menjadi “bola liar” bagi masyarakat untuk berasumsi dan berprasangka buruk bagi BPN Minut dan/atau Panitia Pengadaan Tanah Jalan Tol Manado-Bitung terutama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Minahasa Utara sehingga bukan tidak mungkin ada yang berasumsi  sisa tanah dari SHM No.21/Kolongan akan/sudah di akuisisi oleh oknum-oknum mafia tanah bersama oknum-oknum yang ada di BPN Minut karena sudah banyak contoh kasus yang terjadi. Hal ini akan membuat citra dari Badan Pertanahan Nasional akan semakin buruk di mata masyarakat,” semburnya.

Ia mengatakan melalui media ini pihaknya hanya ingin mengingatkan kembali kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara karena ada kemungkinan beliau sudah lupa janjinya akan membentuk tim internal menyelesaikan persoalan keberadaan SHM No. 21/Kolongan. Hal itu lumrah dan biasa oleh karenanya melalui media Noch Sambouw mengingatkan dan meminta agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara sesegera mungkin untuk menyelesaikan persoalan tercecernya SHM No. 21/Kolongan sehingga persoalan tercecernya SHM No. 21/Kolongan tidak akan  diperpanjang.

“Ini kan hanya masalah sepeleh, karena kalau memang SHM No. 21/Kolongan sudah tidak bisa ditemukan lagi maka ada aturan yang mengatur penerbitan sertifikat pengganti. Itu saja kan penyelesaian masalahnya, kan tidak repot. Jalankan saja sesuai aturan yang berlaku mengenai penerbitan Sertifikat Pengganti kemudian selesai, kan tidak ada orang/pihak lain yang mengaku dan/atau mempersoalkan keberadaan SHM No. 21/Kolongan,”  tandasnya.

Penulis: Mario Sumilat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.