Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Sulut Masuk Tahap Penyelesaian, Lomban: Selanjutnya Akan Mendengar Pendapat Fraksi

oleh -787 Dilihat

Manado,Swarakawanu.com-Ketua Pansus Pengelolaan Keuangan Daerah DPRD Sulut Nick Lomba menjelaskan ini sudah masuk tahap penyelesaian pembahasan pasal per pasal. Hal ini disampaikan Ketua Pansus Nick Lomban saat diwawancara usai rapat bersama Instansi terkait, Selasa 23 Agustus 2022.

“Saya berterima kasih untuk masukan dari anggota pansus, juga masukan dari teman-teman anggota pansus ini merupakan masukan-masukan yang baik dan sudah diakomodir,” ujar Lomban

Pembahasan Pansus dikatakan Lomban telah menyelesaikan pasal per pasal, ada 187 pasal beserta penjelasan-penjelasanya.

“Kami Pansus juga meminta penjelasan-penjelasan tambahan di beberapa pasal agar pansus ini bisa menghasilkan perda, yang artinya bisa menjawab kebutuhan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya

Setelah ini kata Lomban akan mendengarkan pendapat akhir dari fraksi-fraksi yang diagendakan minggu depan, kemudian diserahkan ke SKPD atau Tim Penyusun dari BKAD.

“Yang nantinya difinalisasi di kemendagri, saya harapkan ini bisa lebih cepat lebih baik, bisa ditetapkan sebagai peraturan daerah (perda), karena sesuai kebutuhannya,” kata Lomban.

Ditanyakan apakah akhir Agustus Ranperda ini rampung, Nick pun menyampaikan, pekan depan akan mendengar pendapat fraksi. Kemudian akan disesuaikan dengan waktu Kemendagri.

“Jika direspon dengan cepat September diharapkan sudah selesai,” ungkapnya.

Sementara itu, Amir Liputo mengemukakan, peminjaman Pemda harus disetujui DPRD Sulut dan harus diberikan sesuai kemampua  membayar.

“Paling Tinggi membayar 30 persen dari pendapatan setiap tahun,” ujarnya.

Lanjut Sekretaris Komisi III DPRD Sulut ini, contohnya apabila pendapatan Rp1.5 triliun, maka setiap tahun membayar hutang 30 persen dan tidak lebih dari itu.

“Kalau lebih banyak berarti harus menambah pendapatan, agar APBD tidak terlalu compang. Kewajiban membayar  terlalu tinggi sehingga kewajiban pembangunan lain akan terkendala,” ungkapnya.

“Kalau PAD  Rp1.2 triliun, bayar hutang Rp300 milliar paling tinggi dalam satu tahun. Jadi, dalam 5 tahun Rp1.5 triliun sehingga dalam 5 tahun tersebut tidak boleh berhutang lebih dari itu, supaya kemampuan viskal kita stabil,” imbuhnya.(FT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.