MANADO,Swarakawanua.com-Pada hari ini telah dilaksanakan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Pengendalian sampah plastik (PSP) rapat ini digelar secara fisik dan virtual, Senin 2 Agustus 2021.
Ketua Pansus Fabian Kaloh SiP MSi mengatakan bahwa pembahasan ranperda inisiatif ini ditengah pandemi Covid-19, pembahasan ini akan dibahas secara cepat dan tepat.
“Rapat perdana hari ini dihadiri semua anggota pansus tenaga ahli dan beberapa tenaga ahli fraksi. Pembahasan ini yaitu mengenai tahapan-tahapan. Walaupun dalam pembahasan tadi mengungkap beberapa persoalan substansi dari ranperda ini,”ucap personil Komisi I DPRD Sulut ini.
Menurut Fabian Kaloh pembahasan ini disetujui untuk dibahas sekalipun ditengah-tengah PPKM dan harus diselesaikan secepat mungkin.
“Ini harus di bahas secara cepat, tepat dan juga betul-betul, karena kalau tidak kami juga tidak mau Ranperda ini kemudian kurang, atau tidak terintegrasi dengan 15 kabupaten/kota di daerah, karena 15 kabupaten/kota ini berbeda-beda suatu kondisi, situasi dalam masyarakatnya sosiologisnya, dan lain-lain,”tandasnya.
Selanjutnya Fabian Kaloh juga mengatakan bahwa ada masukan untuk pansus harus turun ke daerah-daerah untuk melihat apakah perda ini mengatur sampai kesubstansi sanksi.
“Itu sanksi mungkin dikenakan oleh kota/kabupaten, kita mau cepat dan tepat karena tadi dikatakan lebih cepat lebih baik, tetapi juga harus koonperensif, diusahakan hampir tidak ada cela agar dikemudian masyarakat tidak menkomplein atau juga penggunaan sampah plastik itu tidak menkomplein kita.”tuturnya.
Fabian Kaloh pun menambahkan bahwa untuk target penyelesaian Ranperda ini optimis selesai bulan oktober.
“Tapi catatannya semoga PPKM ini segera berakhir karena kita tidak bisa berbuat banyak, karena kita turun dan rapat saja terbatas.”ungkapnya.
(Feicy)