MITRA, Swarakawanua.com– Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), lewat Dinas Sosial (Dinsos) secara langsung adakan pemantauan di sejumlah E-Warung yang ada di Kecamatan Posumaen, tidak memiliki surat Keterangan Vaksinasi Covid-19. Bertempat di 12 E-Warung di Kecamatan Posumaen, Rabu 14 Juli 2021.
Berdasarkan Peraturan President nomor 14 tahun 2021 tentang, pengadaan Vaksin dan pelaksanaan Vaksinasi. Salah satu pasal yang berbunyi, bagi warga masyarakat yang menolak untuk di vaksin Covid-19 akan dikenakan sanksi pidana.
Maka dasar Perpres tersebut, Dinsos di Kabupaten Mitra telah mewarning sejumlah E-Warung agar tidak menyalurkan Bansos ke Warga jika tidak menyertakan hasil Vaksinasi Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Mitra.
“Ini sudah merupakan putusan Pemerintah Pusat, karena itu saya memintakan kepada seluruh E-Warung sebagai agen penyalur Bansos. Jangan sekali-kali berikan Bansos kepada warga yang belum di Vaksinasi,” tegas Wowor.
Lelaki yang memiliki jiwa sosial tersebut menambahkan, bagi warga masyarakat penerima Bansos yang memiliki penyakit bawaan harus menyertakan surat keterangan bahwa tidak divaksin dikarenakan lagi sakit.
“Khusus bagi warga masyarakat penerima Bansos dari Pemerintah, disaat diadakan Skrening oleh petugas Vaksinasi. Harus menyertakan surat keterangan dari Dinas terkait Dinkes Kabupaten Mitra bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sakit,” pungkasnya.
Hasil pantauan Dinsos Kabupaten Mitra, masih ada agen E-Warung yang coba-coba menyalurkan Bantuan Sosial kepada warga masyarakat yang belum di Vaksinasi Covid-19.
“Karena itu saya tegaskan kembali, jika kami temukan agen E-Warung masih memberikan Bansos kepada warga masyarakat yang belum di Vaksinasi Covid-19. Saya tidak segan-segan mencabut kembali ijin dari agen E-Warung tersebut,” pungas Wowor.
Lebih lanjut iapun menjelaskan, ini semua dilaksanakan sudah berdasarkan aturan yang ada. Serta harus di jalankan seluruh pemilik agen E-Warung di Kabupaten Mitra, tak terkecuali.
“Saya juga menghimbau kepada Hukum Tua yang ada, dengan selektif mendata para warga masyarakat penerima Bantuan Sosial. Jika kami dapati ada warga masyarakat yang belum di vaksinasi Covid-19 kami akan mencoret namanya dalam daftar penerima Bansos di Kabupaten Mitra,” ucapnya.
Dalam kegiatan pemantauan tersebut yang ikut hadir diantaranya, Kepala Bidang (Kabid) Dayasos dan PFM Yunita Komaling SH, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial Yanti Magdalena Tumbol S.Sos, Kabid Resos Nova Tarumingkeng, serta para Kepala Seksi di setiap Bidang yang ada di Dinsos Kabupaten Mitra. (CIA)