Manado,swarakawanua.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Manado, Jumat 13 November 2015 akhirnya status Jimmy Rimba Rogi (Imba) dan Boby Daud untuk maju di pertarungan Walikota dan Wakil Walikota periode 2015-2020 diumumkan.
Imba dan Boby dipastikan tidak ikut bertarung di pemilihan kepala daerah kota Manado pada 9 Desember 2015 nanti. Pasalnya kedua pasangan yang diusung Golkar dan PAN tersebut resmi dinyatakan gugur.
“Pasangan no urut 2 Jimmy Rimba Rogi dan Boby Daud yang diusung Partai Golkar dan PAN tidak ikut bertarung dikarenakan tidak memenuhi syarat,”ujar ketua KPU Eugenius Paransi.
Menurutnya,digugurkannya pasangan bernomor urut 2 berdasarkan rekomendasi Bawaslu Sulut yang meminta KPU Manado merevisi putusan penetapan terhadap Imba dan Boby.
“Pihak KPU yang menetapkan pasangan ini sebagai calon. Sebenarnya yang menggugurkan adalah Bawaslu Sulut,”kata Paransi srmbari menambahkan, pihak KPU hanya menjalankan rekomendasi Bawaslu saja sesuai amanah undang-undang yang mewajibkan untuk ditindaklanjuti,” ujar Paransi dengan nada lantang.(yan)