PBNU Tegaskan Fatwa MUI Bukan Acuan Hukum Positif

oleh -128 Dilihat

h-imam-aziz-660x330

JAKARTA, Swarakawanua.com – Ketua Bidang Kebudayaan dan Hubungan Antar Umat Beragama PBNU KH Imam Aziz mengapresiasi langkah tegas Polri yang saat ini tengah menjalani proses hukum kasus dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta Nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Menurut Imam, proses hukum yang saat ini dilakukan oleh aparat kepolisian adalah langkah yang tegas dan berani dalam menyelesaikan polemik yang terjadi di masyarakat belakangan ini. Kendati demikian, ia berharap agar Polri dapat bekerja profesional tanpa dipengaruhi oleh intervensi apapun dalam penegakan kasus hukum yang saat ini disandangkan kepada cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu.

Ia pun menegaskan, dalam penegakan hukum penyidik Polri harus merujuk kepada undang-undang hukum pidana (KUHP) yang menjadi pegangan institusi Polri selama ini, bukan berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Fatwa itu sebetulnya adalah produk hukum dari sebuah lembaga agama yang sifatnya tidak mengikat karena hanya menjadi guidance bagi umat. Oleh karena itu tidak boleh dijadikan acuan hukum oleh negara,” kata Imam Aziz usai menghadiri diskusi bertajuk Kebhinekaan dan Demokrasi di Indonesia di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Senin 21 November 2016. 

Tidak hanya itu, ia pun berharap agar MUI selaku lembaga agama dapat menjadi jembatan untuk menenangkan masyarakat dalam polemik yang terus berkepanjangan ini.

Menurutnya, MUI memiliki peran penting untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa penyelesaian dugaan penistaan agama memang harus diselesaikan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia enggan mengomentari tudingan miring bahwa fatwa MUI yang menyatakan Ahok melakukan penistaan agama ditunggangi oleh kepentingan politik tertentu.

Menurutnya, masyarakat harus percaya dengan proses hukum yang saat ini tengah berjalan.

“Selama hukum berjalan dengan baik semua akan menganggap proses ini tidak dipolitisasi. Jadi kita tunggu proses hukum ini agar berjalan secara baik,” katanya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintahan Joko Widodo telah dikagetkan dengan gelombang aksi masa yang sangat luar biasa pada tanggal 4 November lalu. Gerakan umat muslim yang mengepung Istana Negara menuntut proses hukum atas Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama pada saat melakukan kunjungan di Kepulauan Seribu itu, dituding menjadi gerakan besar yang salah satunya disebabkan karena fatwa MUI yang menganggap Ahok melakukan penistaan agama. (Egen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.