Peduli Fakir Miskin Dan Anak Terlantar, Melky Pangemanan Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2022.

oleh -536 Dilihat

 

Minut, Swarakawanua.com – Bertempat dikediamannya, Melky Jakhin Pangemanan atau MJP menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulut, Nomor 2 tahun 2021.

Dihadapan Pemerintah Desa Treman dan masyarakat, MJP mengatakan, Perda nomor 2 tahun 2021 berbicara tentang fakir miskin dan anak terlantar.

Ia mengungkapkan, fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.

“Fakir miskin juga dikategorikan bagi yang mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya maupun keluarganya,” kata MJP

Lanjut dia, sedangkan untuk anak terlantar, anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial, Senin 26 September 2022.

Dikatakan MJP, Pemerintah dalam penanganan fakir miskin dan perlindungan anak terlantar memiliki tujuan salah satunya, menekan jumlah fakir miskin.

“Pemerintah menjamin pemenuhan kebutuhan dasar fakir miskin dan anak terlantar, meningkatkan partisipasi masyarakat, menjamin konsistensi, integritas, sinkronsisasi dan sinergi untuk mereka,” jelas MJP.

Ia mengatakan, penanganan fakir miskin dan anak terlantar harus di mulai dari desa. Pendataan verifikasi data dan validasi sangat penting.

“Semua bermula dari desa contohnya Desa Treman, apabila Pemerintah desa mengupgrade kemudian verifikasi dan validasi data maka mempermudah pendataan seperti, penerimaan bantuan PKH, BLT dan sebagainya,” terangnya.

Ketentuan dalam pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 tahun 2021 tertulis, tentang penanganan fakir miskin, Pemerintah Daerah Provinsi berwenang menetapkan kebijakan, strategi, dan program tingkat provinsi.

“Perda ini kiranya dapat disampaikan secara langsung kepada siapapun yang kita temui, pastinya akan banyak yang sangat membutuhkan peran dari pemerintah lewat regulasi yang di buat oleh DPRD dan telah disepakati dengan pemerintah, itu akan menghasilkan suatu produk hukum yang mengikat, sehingga ada program dan kegiatan yang nantinya terlaksana di masyarakat,” kata MJP yang merupakan salah satu anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Adapun MJP menyatakan perda fakir miskin untuk anak terlantar sudah sejak lama menjadi inisiasi dari dprd Sulut ini masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).

”Semenjak saya duduk di komisi IV sudah menyelesaikan perda tentang fakir miskin dan anak terlantar,” tukas MJP.

(MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.