Pegang Teguh Supremasi Hukum, Kubu Hein Arina Cabut Permohonan Praperadilan

oleh -234 Dilihat

Manado, Swarakawanua.com – Kubu Hein Arina, salah satu tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah GMIM mencabut praperadilan kepada Polda Sulut.

Hal itu berlangsung di Pengadilan Negeri Manado ketika sidang perdana praperadilan, Senin 5 Mei 2025.

Dari pantuan awak media, pemohon diwakili Vanny Suoth yang tidak lain istri tercinta Hein Arina didampingi kuasa hukum hadir dalam ruang sidang, begitu juga dengan pihak Polda Sulut

Kuasa Hukum Arina, Marsel Palilingan usai persidangan mengungkapkan alasan pemohon mencabut praperadilan.

Kata dia, pencabutan praperadilan karena menjunjung tinggi supremasi hukum.

“Tidak ada tekanan dari manapun, alasan kami mencabut praperadilan karena menjunjung tinggi supremasi hukum,” jelas Palilingan.

Dikatakan Palilingan, ini sesuai dengan surat permohonan pencabutan pencabutan pra peradilan dari pemohon.

“Pencabutan ini adalah kehendak sendiri,” katanya.

Palilingan menjelaskan, pihak pemohon telah mengajukan pencabutan praperadilan pada 29 april 2025.

“Proses berlangsung sesuai prosedur hukum, namun sidang tetap diadakan karena sudah terkoneksi dalam persidangan, dan hasilnya, penetapan pencabutan permohonan,” ungkapnya. (*/Mjs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.