MITRA, Swarakawanua.com– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), pekan depan rencana akan mengelar rapat paripurna Internal Penetapan Rencana Kerja Tahunan (RKT) tahun 2023.
Penyusunan dokumen RKT pada tahun 2023 mulai di picu DPRD Mitra sesuai amanat PP nomor 12 tahun 2018, tentang penyusunan tata tertib DPRD. Serta, ditandai dengan pelaksanan rapat seluruh Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Menurut Sekertaris DPRD Mitra Djelly Waruis kepada sejumlah awak media mengatakan, penyusunan RKT itu sendiri perlu dilakukan sebagai wujud kewajiban terhadap PP nomor 12 tahun 2018.
“Kami mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018, yang mewajibkan DPRD menyusun rencana kerja untuk kelembagaan sendiri,” ujar Waruis disaat di temui di ruang kerja, Selasa 20 September 2022.
Ditambahkan mantan Kepala Dinas Pendidik an dan Olahraga Mitra tersebut, selain itu juga sebagai wujud pencapaian kinerja para anggota dewan dalam hal menjalankan tugas dan tupoksinya masing-masing.
“Paripurna internal khusus DPRD, karena berdasarkan amanat aturan Rencana Kerja Tahunan ini DPRD wajib Paripurnakan, dan direncanakan tanggal 26 September 2022,” jelasnya.
Djelly mengungkapkan rencananya RKT ini akan di Paripurnakan pada pekan depan, mengingat batas yang diberikan akan berakhir 30 September 2022.
“Paripurna Internal DPRD Mitra sendiri rencanannya akan dilaksanakan pada pekan depan,” tutupnya. (CIA)