MANADO, Swarakawanua.com– Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI pada 28 Juli 2021 menerbitkan petunjuk pelaksanaan (Juklak) Nomor : B-56tt /M/S/TU.00 .0410712021 perihal Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia (Rl) Tahun 2021.
Dalam Juklak menjelaskan, sehubungan dengan situasi pandemi Covid-19, penyelenggaraan upacara peringatan HUT Ke-76
Kemerdekaan Rl Tahun 2021 diatur dengan sangat terbatas.
Di tingkat pusat, Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih dipusatkan di lstana Merdeka Jakarta dengan
memperhatikan beberapa hal, yakni:
Upacara dilaksanakan secara sederhana dan khidmat, minimalis, dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Komposisi petugas upacara di lstana Merdeka Jakarta terdiri dari Komandan Upacara sebanyak 1 orang, Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan formasi pasukan 17 -8-45, Pasukan upacara sebanyak 40 orang, berasal dari TNl/Polri, Korps music sebanyak 24 orang, MC sebanyak 2 orang; dan Pasukan pelaksana Tembakan Kehormatan saat Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan
Rl sebanyak 17 orang, berasal dari TNl.
Upacara di Istana Merdeka Jakarta dihadiri oleh Presiden (selaku lnspektur Upacara) dan Wakil Presiden serta petugas
upacara yaitu Ketua DPR (selaku pembaca Teks Proklamasi) dan Menteri Agama (selaku pembaca doa).
Tamu undangan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah Ketua MPR, Ketua Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Ketua KY, Ketua BPK, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Panglima TNl, dan Kapolri, serta tidak mengundang
masyarakat.
Di luar negeri, Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 dilaksanakan di Kantor Perwakilan Rl di luar negeri. Pelaksanaan agar menyesuaikan kondisi pandemi Covid19 di tiap negara dan mengutamakan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya untuk tingkat daerah, dalam juklak menjelaskan, pelaksanaan Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 agar menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 dan mengutamakan penerapan
protokol kesehatan.
Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang bertugas di daerah agar menerapkan pola
yang sama dengan Paskibraka di lstana Merdeka Jakarta (menyesuaikan kondisi pandemi Covid-19).
Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 202’l dilaksanakan di Kantor
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota mulai pukul 07.00 WIB (sebelum pelaksanaan upacara di lstana Merdeka Jakarta).
Selanjutnya, Kantor Perwakilan/Lembaga yang ada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Sementara, Pimpinan lnstansi Pusat beserta Pimpinan Tinggi Madya atau sederajat wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta secara virtual dari kantor masing-masing.
Untuk Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kantor/lembaga yang ada di daerah, wajib mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang dilaksanakan di lstana Merdeka Jakarta, secara virtual dari kantor masing-masing setelah melaksanakan upacara di daerah.
Begitu juga dengan Pimpinan Tinggi Pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib mengikuti upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang ditayangkan di Rumah Digital lndonesia
(www.rumahdigitalindonesia.id) dan stasiun televisi dari tempat tinggal masing-masing.
Untuk masyarakat luas, pada tanggal 17 Agustus 2021, pukul 10. 17 WIB hingga 10.20 WIB (selama 3 menit), segenap
masyarakat lndonesia wajib menghentikan aktivitasnya sejenak
Seluruh masyarakat lndonesia berdiri tegap pada saat lagu lndonesia Raya berkumandang,
secara serentak di berbagai lokasi hingga pelosok daerah.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi warga dengan aktivitas yang
berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan.
Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirene atau suara penanda lainnya sesaat sebelum lagu lndonesia Raya berkumandang dan tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pada tanggal 16 Agustus 2021 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaraan
Presiden Rl melalui berbagai kanal media (televisi, radio, platform Rumah Digital lndonesia dan
media daring lainnya).
Mulai tanggal 1 Agustus 2021 masyarakat dapat mengakses platform Rumah Digital lndonesia
(www.rumahdigitalindonesia.id). Rumah Digital lndonesia akan menayangkan rangkaian Upacara Peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021, beragam pertunjukan seni, panggung hiburan, permainan khas kemerdekaan, pasar digital produk usaha mikro, kecil dan menengah
unggulan, dan lainnya yang dikemas secara digital.
Untuk Tema peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Rl Tahun 2021 adalah lndonesia Tangguh lndonesia Tumbuh. Tema dan logo dapat diunduh pada situs web resmi Kementerian Sekretariat
Negara (www.setneg.go. id).
Kegiatan di tingkat pusat dimulai pada Kamis 12 Agustus
2021, pukul 09.30 dengan Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik lndonesia lstana Negara, dilanjutkan dengan pukul 13.30, Upacara Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) di Halaman Tengah lstana Merdeka.
Selanjutnya pada Senin 16 Agustus 2021 pukul 09.08, mendengarkan Pidato Presiden Republik lndonesia Pada Sidang Tahunan MPR-RI dan Sidang Bersama DPR-RI Dan DPD-RI Tahun 2021, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI
Dilanjutkan pada pukul 10.55,
Pidato Presiden Republik lndonesia Dalam Rangka Penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 dan Nota Keuangan Beserta
Dokumen Pendukungnya Pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR-RI Tahun Sidanq 2021 – 2022, di Ruang Rapat Paripurna Gedung Nusantara MPR, DPR, DPD RI.
Pada pukul 24.00, akan digelar Upacara Apel Kehormatan dan Renungan Suci Taman Makam Pahlawan Nasional Utama Kalibata.
Dan puncaknya, pada Selasa 17
Agustus 2021, pukul 10:00 Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Rl di Halaman lstana Merdeka. Selanjutnya pada pukul 17:00, digelar Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih Halaman lstana Merdeka.
Juklak tersebut ditujukan kepada Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet lndonesia Maju, Gubernur Bank lndonesia,
Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional lndonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik lndonesia, Pimpinan Lembaga-Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan Rl di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia, Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.(rls/gyp)