Pembagian BLT Bulan Desember, Anita Lengkong Wajibkan Setiap Penerima Punya Kartu Vaksin

oleh -127 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Desa Winetin memiliki 67 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan Desember kini harus menunjukan kartu/sertifikat sudah di vaksin sebagai salah satu persyaratan untuk bisa menerima.

Hal itu tentunya menindak lanjuti surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Nomor 446/21.7006/ Ser-Dinkes tentang pelaksanaan percepatan vaksinasi di Provinsi Sulawesi Utara.

Selasa 14 Desember 2021, Hukum Tua Desa Winetin Anita Lengkong menegaskan, setiap penerima wajib untuk menunjukan kartu/sertifikat sudah di vaksin.

“Hal ini dalam rangka pencegahan penyebaran virus covid-19, apalagi saat ini ada virus baru yang lebih ganas dari covid yaitu omicron. Untuk itu saya berharap masyarakat yang belum di vaksin agar segera melakukan vaksinasi,” ungkap Lengkong.

Apalagi lanjut dia, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menargetkan akhir tahun 2021 ini bisa mencapai target herd immunity.

Turut hadir Babinsa Desa Winetin Sertu Lugiono, pendamping Desa Lisa Majampoh, pendamping Desa Lokal Daniel Longdong. (MJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.