Minut, Swarakawanua.com – Penerimaan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bulan November berbeda dengan sebelumnya. Pasalnya kali ini, bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib untuk menunjukan kartu vaksin.
Hal itu disampaikan langsung oleh Hukum Tua Desa Warisa Kampung Baru, Kecamatan Talawaan, Meyeka Pangau saat menyerahkan BLT di kantor Desa, Senin 9 November 2021.
“Salah satu persyaratan untuk menerima BLT kali ini dengan menunjukan kartu vaksin. Yang belum vaksin segera lakukan vaksinasi agar bisa mendapatkan BLT,” jelas Pangau.
Ditambahkanya, bagi yang belum divaksin bisa mendapatkan BLT, tapi jika penerima mempunyai penyakit bawaan yang diderita, dan harus membawa surat keterangan dari dokter dimana penerima tidak bisa divaksin.
Dikatakan Pangau, ini merupakan upaya pemerintah dalam program percepatan vaksinasi di Minahasa Utara. (MJS)