MITRA, Swarakawanua.com– Pemerintah Desa (Pemdes) Mangkit, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) gelar rapat Peraturan Desa tahun 2024 tentang aset desa. Bertempat di kantor Hukum Tua Desa Mangkit, Sabtu 16 Maret 2024.
Rapat pembahasan Peraturan Desa dipimpin langsung Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling, Sekertaris Desa Iranda Linde, Ketua BPD bersama anggota BPD, perangkat desa, ketua TP PKK desa Mangkit bersama kader.
Hukum Tua Desa Mangkit Simon Aling mengatakan, Perrdes tentang aset bersama dengan program-program desa lainnya yang mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
“Kesemuanya itu kami Pemerintah Desa Mangkit selalu dan terus mengutamakan kesejahteraan seluruh warga masyarakat yang ada di desa Mangkit,” pungkasnya Aling.
Dirinyapun berharap, kepada seluruh warga masyarakat yang ada di desa Mangkit. Tetap terus mendukung semua program yang dilaksanakan baik Pemerintah Desa, Pemerintah Kabupaten sampai Pemerintah Pusat.
“Karena itu, selaku pemerintah Desa, saya mengharapakan kepada seluruh warga masyarakat Desa Mangkit. Tetap terus mendukung program Pemerintah yang ada,” tutup Aling.(CIA)