MINAHASA, swarakawanua.com – Keterbukaan anggaran menjadi salah satu cara untuk mendukung program Bupati Minahasa, Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si (ROR) dan Wakil Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si, MM (RD) agar menjadikan Minahasa bebas dari korupsi
Itulah yang dilakukan Pemerintah Desa (Pemdes) Ampreng, Kecamatan Langowan Barat, Kabupaten Minahasa dibawah pimpinan Hukum Tua Masri Aruperes dengan mempublikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 dan Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Tahun 2022 ke publik.
“Hal ini sebagai upaya untuk mendukung komitmen ROR-RD dalam meminimalisir penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikelola oleh pemerintah desa,” ujar Masri kepada media ini. Rabu, (14/6) di Desa Ampreng
Dikatakannya, tujuan dipublikasikannya APBDes tahun 2023 dan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022 dalam rangka mendukung keterbukaan informasi terkait penggunaan anggaran, maka Pemeritah Desa (Pemdes) Ampreng menyampaikan APBDes tahun 2023 dan Laporan Realisasi Anggaran tahun 2022 ke halayak ramai
“Semua kegiatan dan anggaran yang dikelola Pemdes wajib dipublikasikan berupa baliho, ditempatkan di tempat terbuka agar seluruh masyarakat Desa Ampreng ikut berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran,” ungkap Masri (*/win).