MINAHASA, swarakawanua.com – Pemerintah Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat salurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), Dana Desa (DD) tahap ke tiga kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Halaman Rumah Hukum Tua Desa Ampreng. Selasa, (24/10/2023)
Dana BLT tahap ke tiga tersebut oleh pemerintah desa disalaurkan sebanyak Rp. 18.000.000,- untuk 20 KPM bulan Juli, Agustus dan September. dengan perincian setiap KPM menerima Dana Tunai sebanyak Rp. 300.000,- per bulan.
Hukum Tua Desa Ampreng, Masri Aruperes kepada media ini menyampaikan, untuk penerima BLT Desa Ampreng berdasarkan hasil musyawarah desa telah ditetapkan sebanyak 20 KPM.
“Kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” jelas Masri, salah satu Hukum Tua Humanis di Langowan Barat
Masri juga berharap agar dana BLT bersumber dari DD yang di serahkan Pemerintah Desa kepada 20 Keluarga Penerima Manfaat, bulan Juli, Agustus dan September sebanyak Rp.18.000.000,- dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Tentu, pemerintah desa berharap agar dana BLT yang sudah di serahkan kepada 20 keluarga penerima manfaat ini dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya, dimana BLT tersebut dapat dimanfaatkan keluarga dalam mencukupi kebutuhan pokok rumah tangga,” pungkasnya (*win)