Pemerintah Desa Raranon Gelar Sosialisasi Penggunaan DD Tahun 2021

oleh -286 Dilihat
Hukum Tua Desa Raranon bersama perangkat desa saat mengikuti kegiatan sosialisasi pengelolaan dana desa

MINAHASA, swarakawanua.com – Untuk meningkatkan SDM perangkat desa tentang Pengelolaan dana desa, Pemerintah Desa Raranon Kecamatan Langowan Barat menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2021. Kamis, (14/10/2021).

Sosialisasi tersebut dihadiri oleh seluruh perangkat Desa, mulai dari Sekretaris Desa, Kepala Seksie, Kepala Urusan, Kepala Jaga dan Meweteng, dengan menghadirkan narasumber sebagai pemateri dari Dinas Penberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa dan Pemerintah Kecamatan Langowan Barat.

Camat Langowan Barat Ir. Sisca Maseo, MAP saat membawakan materi di hadapan perangkat desa menyapaikan bahwa dana desa yang bersumber dari pusat tersebut di gunakan untuk kesejahteraan masyarakat melalui musyawarah desa dengan skala perioritas pembangunan yang ada di desa.

” Diharpakan agar pelaksanaan sosialsisi penggunaan dana desa ini dapat sesuai dengan amanah aspirasi masyarakat. tentunya atas nama pemerintah kecamatan langowan barat mengapresiasi kegiatan pelaksanaan sosialisasi dana desa ini,” ucap Maseo

Selain itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Minahasa Jeffry Tangkulung, SH, MAP melalui Sekretais Dinas PMD, Yulius Kalintabu, SE sebagai pemateri mengatakan bahwa perioritas penggunaan dana desa sagat krusial dimana perangkat desa harus memahami bagai mana pengelolaanya.

” Tentunya dengan pengelolaan yang baik dana desa tersebut dapat dimaanfaatkan sesuai mekanisme tata cara penggunaan dana desa untuk membangun desa yang berkualitas demi kesejahtetaan masyarakat desa,” ungkap Kalintabu

Sementara itu, Kasie Intel Kejari Minahasa, Yosi Korompis, SE mengatakan dengan adanya sosialisasi pengunaan dana desa ini, perangkat desa desa dapat memudahkan untuk memahami  tata cara pengelolaannya agar tidak tersengkut perkara.

” Sesuai dengan MoU kejaksaan dan kementrian desa maka kami dari kejasaan dapat mengawasi pengunaan dana desa, agar dana desa tersebut dapat dapat digunakan degan sebaik baiknya,” ujar Korompis

Hukum Tua Desa Raranon, Hanny Sumolang usai mengikuti sosialisasi mengapresiasi para narasumber yang telah memberikan materi dari dinas Dinas Penberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Minahasa, Polres Minahasa, Kejaksaan Negeri Minahasa dan Pemerintah Kecamatan Langowan Barat.

” Atas nama pemerintah dan seluruh masyarakat desa raranon menyampaikan apresisasi kepada para narasumber, dengan adanya sosialisasi pengunaan dana desa tersebut perangkat desa dapat memahami materi tentang bangaimana mengelola dana desa dengan baik agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan sesuai peruntukannya untuk kesejahtetaan masayarakat desa,” ujar Sumolang

(erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.