MINAHASA, swarakawanua.com – Pemerintah Desa Raranon, Kecamatan Langowan Barat salurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa (DD) kepada 65 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Balai Desa Raranon, Rabu (21/9/2022)
Dana Bantuan tahap ketiga tersebut oleh pemerintah desa telah menyalurkan sebanyak Rp. 58.500.000,- untuk 65 KPM bulan Juli, Agustus dan September dengan perincian, setiap KPM menerima Dana Tunai sebanyak Rp. 300.000,- per bulan.
Hukum Tua Desa Raranon, Noldie Woran kepada media ini menyampaikan, untuk penerima BLT Desa Raranon, berdasarkan hasil musyawarah desa pada tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 65 KPM. Hal ini berdasarkan aturan 40% dari penerimaan Dana Desa (DD)
” Pemanfaatan DD tersebut diatur melalui Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu DD yang di terima Desa Raranon tahun 2022 ini. Kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” jelas Woran
Dia mengatakan bahwa masyarakat penerima BLT DD tersebut wajib Vaksin, 1, 2 dan Boster untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan dan penceghan terhadap terjadinya penularan covid-19.
” Ini semua untuk kebaikan bersama menjaga keluarga kita dari penularan covid-19, bukan berati pandemi ini berakhir, tetapi kita harus mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesahatan,” ujarnya
Woran juga berharap agar dana BLT bersumber dari DD yang di serahkan Pemerintah Desa kepada 65 Keluarga Penerima Manfaat, bulan Juli, Agustus dan September sebanyak Rp. Rp. 58.500.000,- dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di masa pemulihan akibat pandemi. (*win)