MINAHASA, swarakawanua.com – Desa Taraitak Satu, Kecamatan Langowan Utara menggelar Musrenbang dalam Rangka Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2023 di Kantor Desa Taraitak Satu. Rabu, (19/10/2022)
Tujuan dari Musrenbag tersebut adalah untuk menetapkan arah kebijakan Pemerintah Desa, baik dalam sektor pembangunan, pembinaan, pemberdayaan maupun penyelenggaraan pemerintah yang akan dilaksanakan tahun 2023
Pelaksanaan Musrenbang Desa Taraitak Satu, dalam rangka Penetapan RKPDes Tahun 2023 mengacu pada Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa. Sedangkan prioritas Penggunaan Dana Desa mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022.
Hukum Tua Desa Taraitak Satu, Nixon Aruperes dalam sambutannya mengatakan Musrenbang desa ini sangat penting untuk dilaksanakan, untuk itu kepada seluruh masyarakat Desa agar bersama-sama bergotong royong, menjalin komunikasi yang baik dengan Pemerintah Desa sehingga kedepannya nanti Desa taraitak satu menjadi lebih baik lagi.
” Pelaksanaan Musrenbang Desa Taraitak Satu dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2023 ini boleh berjalan dengan lancar bersama pemangku kepentingan atau stakeholders untuk berdiskusi dan bersama sama menentukan arah kebijakan pemerintah desa baik dalam Pembangunan, Pembinan Masyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat. Semoga kedepannya Desa Taraitak Satu semakin maju dan lebih baik lagi,” ungkap Aruperes.
Setelah dilakukan pembahasan atas materi yang menjadi usulan, selanjutnya peserta musyawarah menyepakati beberapa hal yang menjadi kesepakatan di akhir musrenbang desa dalam Rangka Penetapan RKPDes Tahun 2023.
Musrenbang Desa Taraitak Satu ini dihadiri Camat Langowan Utara, Dra. Yenny Palit, Pendamping Desa, Perangkat Desa, LPM, TP-PKK, Karang Taruna Desa, Kelompok Tani dan Tokoh Masyarakat. (*/win)