MINAHASA, swarakawanua.com – Pemerintah Desa Taraitak Satu, Kecamatan Langowan Utara menggelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan Dua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa Tahun Anggaran 2022 di Balai Desa Taraitak Satu. Rabu, (19/10/2022)
Tujuan Musyawarah Desa Khusus yang dimaksud dalam rangka membahas dan menyepakati dua KPM BLT yang sudah meninggal dunia dan akan digantikan oleh nama yang akan ditetapkan sebagai KPM BLT yang baru.
Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT Desa Tahun 2022 Desa Taraitak Satu dihadiri Camat Langowan Utara, Dra Yenny Palit. BPD, Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat.
Hukum Tua Desa Taraitak Satu, Nixon Aruperes menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, bahwa minimal 40% (empat puluh persen) pagu Dana Desa yang diiterima setiap Desa harus digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa). Besaran BLT Desa ditetapkan sebesar Rp. 300.000,00 untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM
BLT Desa diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut, Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori keluarga miskin, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan/atau dari APBN, Keluarga miskin yang terdampak pandemi COVID-19 dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.
Selanjutnya Aruperes meminta dalam pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus dapat dibahas dan disepakati secara detail peralihan dua nama KPM BLT yang sudah meninggal dunia untuk disepakati bersama agar nantinya dua nama KPM BLT yang akan diganti disepakati bersama sesuai kriteria.
Diketahui KPM BLT Tahun Anggaran 2022 Desa Taraitak Satu sebanyak Rp. 262.800.000 dengan jumlah 73 KPM sesuai dengan 40% dari pagu Dana Desa, Desa Taraitak Satu TA 2022. Musyawarah Desa Khusus penetapan dua nama KPM BLT berjalan dengan baik sesuai dengan mufakat bersama. (*/win)