MINAHASA, swarakawanua.com – Pemerintah Desa Taraitak Satu, Kecamatan Langowan Utara salurkan dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahap ke tiga kepada 73 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk keluarga terdampak Covid-19. Selasa, (18/10) di Kantor Desa Taraitak Satu
Dana BLT tahap ke tiga tersebut oleh pemerintah desa disalaurkan sebanyak Rp. 65.700.000,- untuk 73 KPM bulan Juli, Agustus dan September. dengan perincian setiap KPM menerima Dana Tunai sebanyak Rp. 300.000,- per bulan.
Hukum Tua Desa Taraitak Satu, Nixon Aruperes kepada media ini menyampaikan, untuk penerima BLT Desa Taraitak Satu berdasarkan hasil musyawarah desa pada tahun 2021 telah ditetapkan sebanyak 73 KPM. Hal ini berdasarkan aturan 40% dari penerimaan DD
” Pemanfaatan DD tersebut diatur melalui Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu DD yang di terima Desa Taraitak Satu tahun 2022 ini. Kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa,” jelas Aruperes, salah satu Hukum Tua humanis di Langowan Utara
Aruperes juga mengatakan bahwa masyarakat penerima BLT DD tersebut wajib Vaksin, 1, 2 dan Boster untuk mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan dan penceghan terhadap terjadinya penularan covid-19.
” Ini semua untuk kebaikan bersama menjaga keluarga kita dari penularan covid-19, bukan berati pandemi ini berakhir, tetapi kita harus mengikuti imbauan pemerintah untuk melakukan protokol kesahatan,” ujarnya
Dia juga berharap agar dana BLT bersumber dari DD yang di serahkan Pemerintah Desa kepada 73 Keluarga Penerima Manfaat, bulan Juli, Agustus dan September sebanyak Rp. 65.700.000,- dapat digunakan sesuai peruntukannya untuk mencukupi kebutuhan keluarga di masa pandemi. (*win)