MITRA, Swarakawanua.com– Terkait tidak mengindahkan surat edaran Satgas Covid-19 Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), nomor 130/SATGAS/COVID-2021, tentang antisipasi peningkatan kasus Corona Virus Diseasse (Covid-19). Maka, pihak satgas Kecamatan Ratahan menyegel sementara retail Alfamamidi Kelurahan Wawali, Selasa 5 Oktober 2021.
Camat Ratahan Arce Kalalo, SH disaat ditemui sejumlah awak media mengatakan, terkait retail Alfamidi disegel akibat tidak mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes).
“Berdasarkan surat edaran nomor 130 terkait pemberlakuan jam operasional terkait toko, swalayan termasuk didalamnya retail. Disini ada kekhususan. Dimana, retail Alfamidi, Alfamart dan Indomaret dikembalikan kepada jam operasionalnya. Sebagaima na permohonan ijin,” ujar Kalalo.
Lelaki yang dikenal cerdas menambahkan, semua retail yang beraktivitas sampai larut malam tersebut sesuai aturan harus mematuhi protokol kesehatan.
“Terkait dengan retail Alfamidi di Kelurahan Wawali, sekitar jam 09.00 tadi malam. Kedapatan salah satu karyawan di tempat ini tidak mengunakan masker,” pungkas Camat.
Lebih lanjut iapun menjelaskan, setelah dianalisa dan berkoordinasi dengan Satgas Kabupaten. Maka langkah yang harus diambil saat ini kami melakukan penyegelan.
“Diadakan penutupan sementara diakibatkan karena tidak ketaatan, atau pelanggaran, sehingga diberikan sanksi seperti ini,” tuturnya.
Iapun menambahkan, ini juga menjadi warning bagi para pelaku usaha dalam hal ini retail yang lain.
“Wajib hukumnya untuk memberlakukan protokol kesehatan didalam melakukan tugas usaha setiap hari, baik karyawan, pekerja, ataupun para pengunjung,” tutup Kalalo.
Sementara itu ditempat Koordinator Wilayah Ratahan Budi Prihatin menjelaskan, langkah kami selanjut akan berkoordinasi agar bagaimana sebisa mungkin dibuka secempatnya kembali alfamidi.
“Ini juga merupakan salah satu pelajaran buat tim yang ada di lapangan agar selalu menjalankan tugas dengan protokol kesehatan,” tutur Prihatin.
Lebih lanjut Prihatin mengakuinya, bahwa karyawannya tidak memakai masker. Dikarenakan salah satu karyawan kami memiliki luka dimuka akibat jatuh, jadi disaat dia menjalankan tugas tidak memakai masker karena kesakitan.
“Kemarin dianya ini baru habis dari celaka, dan dagunya luka makanya kalau dia ini memakai masker lukanya akan lengket ke masker. Kalaupun ia lepas masker juga ia pasti rasa kesakitan,” ucap Prihatin didampingi karyawan yang kedapatan tidak mengunakan masker.
Namun setelah ditanyakan awak media, kenapa karyawan yang mengalami sakit tetapi tetap terus dipekerjakan?. Dibantah keras Korwil Budi Prihatin, itu tidak kita kalau siapapun yang sakit kita memberikan ijin.
“Kebetulan karwayan saya ini tidak ada surat ijin sama sekali, namunmnamun dia merasa badannya sudah sehat hingga masuk kerja. Kalau Alfamidi mengerjak an orang sakit tidak pernah,” tutupnya.
Adapun yang ikut hadir dalam penyegelan tersebut diantaranya,Camat Ratahan Arce Kalalo, SHS, Sekertaris Kecamatan Ratahan Sammy Tulandi, Pihak Polsek Ratahan, Lurah Wawali Makxi Komalig, SE, Lurah Wawali Frida Alouw, SE, Staf Kecamata, anggota Polsek Ratahan. (CIA)