Pemerintah Kecamatan Tuminting Wajibkan Penggunaan Tenda Bongkar Pasang di Boulevard Dua

oleh -346 Dilihat

 

Rapat Kerja Lurah dan Ketua Lingkungan Kecamatan Tuminting, Senin (13/09/2021).

Manado, Swarakawwanua.com – Menindaklanjuti arahan Walikota Manado Andrei Angouw untuk menata para pedagang yang ada di Boulevard Dua, Pemerintah Kecamatan Tuminting mengimbau kepada para pedagang agar tidak menggunakan tempat jualan semi permanen.

Camat Tuminting Bonyx Saweho melalui Sekretaris Kecamatan Tuminting Jhonly Kasenda mengatakan, pemerintah Kecamatan Tuminting akan melakukan inspeksi untuk memeriksa kondisi tempat berjualan di Boulevard Dua.

“Semua pedagang di Boulevard Dua wajib menggunakan tenda bongkar pasang, jika ditemukan ada yang semi permanen akan dibongkar,” ujar Kasenda dalam Rapat Kerja Lurah dan Ketua Lingkungan Kecamatan Tuminting, Senin (13/09/2021).

Dikatakan pula, Boulevard Dua hanya bisa digunakan untuk berjualan pada sore hingga malam dan ketika selain berjualan lokasi harus dalam keadaan bersih.

“Semua pedagang bertanggungjawab atas kebersihan lokasi berjualan masing-masing, jika ada melanggar akan dikenakan sanksi hingga pelarangan berjualan di Boulevard Dua,” kata Kasenda.

Ditegaskan pula, tempat berjualan di Boulevard Dua tidak dibenarkan untuk dibangun toilet umum dengan alasan apapun.

“Tidak boleh ada toilet di Boulevard Dua,” tukas Kasenda.(mey)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.