Pemerintah Kota Manado Umumkan UMK Manado 2023 Sebesar 3.530.000

oleh -9876 Dilihat

MANADO, Swarakawanua.com— Setelah melalui pembahasan berdasarkan mekanisme yang diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kota Manado (Depeko), akhirnya Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2023 ditetapkan pada nilai Rp3.530.000. Terjadi kenaikan dibandingkan UMK tahun 2022 sebesar Rp.3.394.489,06.
Kenaikan upah minimum Kota Manado tahun 2023 ini merupakan bentuk kepedulian Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota Richard Sualang terhadap kesejahteraan pekerja, di samping juga memperhatikan kelangsungan berusaha bagi perusahaan.

Walikota Manado Andrei Angouw bersama Sekkot Manado Mickler Lakat, serta Kadisnaker Kota Manado Paul A Sualang, dan Depeko Manado.(Foto: dok/dtk)

UMK Manado 2023 ini ditetapkan dengan SK Gubernur Nomor 418 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Kota Manado Tahun 2023. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Manado, Paul A. Sualang SH menjelaskan, tahapan-tahapan penetapan UMK sesuai mekanisme Permenaker 18 Tahun 2022. “Untuk UMK Manado tahun 2023, sesuai Permenaker 18, sudah ditetapkan oleh Gubernur. Sebelum itu sudah melalui proses rapat kerja Depeko,” jelasnya.

Dari rapat Depeko yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur perguruan tinggi, unsur Apindo, Kadin, dan unsur serikat pekerja, dihasilkan angka Upah Minimum Kota Manado yang terdiri dari berbagai opsi. “Dalam rapat tersebut turut mendengarkan opsi usulan dari serikat pekerja kemudian angka atau opsi usulan dari Apindo dan Kadin, kemudian dari pemerintah. Pemerintah diwakili oleh Badan Pusat Statistik, yang melakukan perhitungan berdasarkan angka inflasi di Kota Manado dan pertumbuhan ekonomi Kota Manado sekarang ini,” ungkap Sualang didampingi Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Muhamadjabir Awal SH.

Kadisnaker Kota Manado Paul A Sualang SH bersama Depeko Manado, saat rapat kerja.(Foto: dok/dtk)

Hasil penghitungan Upah Minimum Kota Manado oleh rapat Depeko, kemudian disampaikan kepada Walikota Manado untuk direkomendasikan kepada Gubernur Sulut untuk kemudian diterbitkan SK Penetapan Upah Minimum Kota Manado Tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, Depeko Manado terdiri dari Pemerintah dalam hal ini Disnaker, BPS Kota Manado, Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Manado dan perguruan tinggi dari Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), perwakilan serikat pekerja, dan unsur pengusaha, ada dari pihak Apindo dan Kadin. “Rapat berjalan sesuai mekanismenya. Semua memasukkan aspirasi. UMK harus lebih tinggi dari UMP, sebagaimana diamanatkan dalam Permenaker 18 Pasal 15,” tambahnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Paul A. Sualang SH.(Foto: dok/swk)

Penetapan UMK Manado tahun 2023 ini sendiri mencerminkan optimisme pertumbuhan usaha di tahun 2023 mendatang. “Pada saat apel HUT Korpri pada tanggal 29 November 2022, Pak Walikota mengumumkan rekomendasi UMK Manado Tahun 2023,” katanya lagi.

Kadisnaker Kota Manado Paul A Sualang SH bersama Depeko Manado, saat rapat kerja.(Foto: dok/dtk)

Dasar perhitungan UMK Manado tahun 2023, menurut Sualang, mengacu pada tiga hal, yakni, Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2023. “Karena dalam Permenaker 18 tahun 2022, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Jadi setelah ditetapkan UMP oleh Gubernur, maka Depeko langsung melaksanakan rapat dan membahas angka UMK Manado,” katanya. Plt kota manado.
Dua hal lainnya yang menjadi acuan dalam penyusunan UMK Manado 2023, lanjut Sualang, adalah inflasi 5,24 dan pertumbuhan ekonomi 5,14 di tahun 2022 ini. “Dalam proses pembahasan UMK Kota Manado, BPS melakukan penghitungan dengan melihat tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Kota Manado. Angka yang ditetapkan adalah nilai tengah dari yang diusulkan pihak perwakilan pekerja dan pihak perwakilan pengusaha. Usulan dari perwakilan serikat pekerja tinggi, sementara perwakilan pengusaha mengusulkan angka yang lebih rendah. Dan akhirnya Pak Walikota dengan pertimbangan-pertimbangan yang ada, mengambil jalan tengah,” ungkap Sualang yang pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setdakot Manado dan Plt Inspektur Kota Manado.
Diketahui, UMK Manado di masa pandemik Covid-19, sempat tidak mengalami kenaikan selama dua tahun yakni 2019 dan 2020, dan bertahan di angka Rp.3.377.265,-. Terjadi kenaikan dibanding tahun sebelumnya (2018) sebesar Rp.3.112.400,-. “Setelah pembatasan-pembatasan akibat Covid-19 mulai longgar, maka untuk tahun 2022 UMK kembali naik menjadi Rp.3.394.489,06,” bebernya.

Suasana rapat kerja Depeko Manado.(Foto: dok/dtk)

Untuk menaikkan UMK juga harus mempertimbangkan segi sosial, serta produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. “Ketika pengusaha mengusulkan angka yang lebih rendah dibanding perwakilan serikat buruh, pertimbangannya adalah terkait kelangsungan usaha, dan mereka berupaya untuk tidak mengurangi pekerja. Aspek sosial lainnya, jika kenaikan terlalu tinggi, otomatis, pekerja dari luar bisa menyerbu Manado, dan pekerja lokal akan tersisih. Karena dapat dipastikan pengusaha akan mencari pekerja yang profesional. Imbasnya akan menambah pengangguran baru, dan mempersempit lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal,” paparnya.

Penetapan UMK Manado tahun 2023 ini, otomatis berlaku pada 01 Januari 2023 mendatang. “Dan terkait penerapannya, Dinas Tenaga Kerja melakukan monitoring di perusahaan-perusahaan,” sambungnya.
Untuk diketahui, dari data BPS 2022, berdasarkan sensus pada tahun 2021, jumlah perusahaan di Kota Manado terdapat 2000-an, dan angkatan kerja di Kota Manado sekira 201.198 orang, dimana yang bekerja tercatat 176.000 orang, dan ada lebih dari 24.000 yang belum atau tidak bekerja. “Belum termasuk pekerja yang tidak terdaftar, seperti para Youtuber, dan gamer,” kata Sualang.
Dengan pertumbuhan ekonomi Kota Manado yang cukup tinggi, Sualang optimis, tidak akan ada kendala dalam penerapan UMK Manado 2023.(ora)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.