Pemkab Minahasa Lakukan Vaksinasi Masif, Penerima Manfaat Wajib Vaksin

oleh -505 Dilihat
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si saat melakukan tanya jawab bersama sejumlah wartawan

MINAHASA, swarakawanua.com – Untuk mencegah terjadinya penularan covid 19 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa gencar lakukan Vaksinasi Covid 19 secara masif kepada masyarakat.

Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si mengatakan bahwa Pemkab Minahasa dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro maka Bupati Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran di tingkat Desa dan Kelurahan.

” Seluruh pelaku usaha di Kabupaten Minahasa apakah itu, Restoran, Cafe, Obyek Wisata, Toko – Toko, Owner dan Karyawan atau Pekerja wajib di Vaksin dalam jangka waktu dua minggu setelah surat edaran turun semua harus di Vaksin, Apabila tidak melakukan Vaksinasi maka usaha tersebut terancam akan di tutup sementara ,” jelas Mangala kepada sejumlah awak media, di Rumah Makan Teras Tondano. Selasa, (6/7/2021)

Mangala mengungkapkan, seluruh ASN, THL, Hukum Tua, Perangkat Desa, Kelurahan bersama dengan keluarga wajib Vaksin apabila tidak melakukan Vaksin maka TTP untuk ASN, Honor THL, Insentif Perangkat Desa dan Kelurahan akan ditunda pembayaran.

” Untuk masyarakat umum yang akan meperoleh pelayanan publik wajib membawa Surat Keterangan Vaksin dan, apabila masyarakat tersebut tidak membawa surat tersebut maka, untuk memperoleh KTP, KK, Surat Keterangan, Surat Ijin dan lain – lain di tunda proses pelayanannya,” ujarnya

Ia juga menjelaskan bahwa penerima manfaat seperti BLT, BPNT, PKH juga harus membawa surat keterangan Vaksin terkecuali bagi yang belum di Vaksin berdasarkan Surat Keterangan Dokter diakibatkan riwayat penyakit yang tidak memungkinkan untuk di Vaksin.

” Masyarakat tersebut harus mengikut proses skrining dimana pelayanan Vaksinasi tersebut dilaksanakan, sehinga dalam proses tersebut Dokter akan memberikan Surat Keterangan apa bila tidak layak untuk di Vaksin, sehinga masyarakat penerima manfaat tersebut dapat menerima bantuan dari pemerintah seperti, BLT, BPNT, PKH dan lain – lain, tutup Mangala. (erwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.