Pemkab Minut Sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2025

oleh -364 Dilihat

Minut, Swarakawanua.com – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara mengadakan sosialisasi mengenai Implementasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Acara ini berlangsung di Aula Kantor Bappeda Minahasa Utara pada, Selasa (17/06/2025).

Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengadaan barang/jasa. Acara tersebut bertujuan mempercepat pelaksanaan pengadaan melalui Katalog Elektronik versi 6 di pemerintah daerah, sejalan dengan Surat Edaran Bersama Nomor 000.4.1/648/SJ dan Surat Edaran LKPP Nomor 9 Tahun 2024 yang mengatur implementasi katalog elektronik tersebut.

Sosialisasi ini juga bertujuan untuk memastikan para pengelola e-katalog di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dapat beradaptasi dengan perubahan fitur dan proses dalam pengadaan barang dan jasa melalui E-Catalog versi 6. Selain itu, diharapkan semua pihak dapat mengaktifkan akun katalog versi 6, sehingga proses pengadaan dapat berlangsung lancar dan sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan, termasuk nilai untuk uang (value for money).

Sebagai pembicara dalam sosialisasi ini, Kepala Biro PBJ Setda Provinsi Sulawesi Utara, Weldie Ruddy Poli, SP, MA, menyampaikan pentingnya peraturan dan sistem baru ini untuk meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam melaksanakan pengadaan barang/jasa secara lebih baik.

Hadir dalam acara sosialisasi tersebut adalah Kabag Umum Pemkab Minut Jeane Maramis, Kadis Kominfo Robby Parengkuan, Kadis Perdagangan Maximilian Tapada, Kadis PUPR Alfons Tintingon, Dirut RSMWM Alain Beyah, serta para undangan lainnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.