Pemkab Mitra Gugat KIP Sulut, Sumendap: Terjadi Perbuatan Melawan Hukum dan Indikasi Pelanggaran Etik

oleh -8794 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com-Terkait putusan dengan Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Sulut, yang memintakan memberi seluruh dokumen yang diminta Pemantau Keuangan Negara (PKN), Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggugat balik putusan tersebut. Sekaligus Pemkab Mitra me mintakan dibentuknya tim etik untuk meme riksa komisioner KIP Provinsi Sulut. Dalam wawancara dengan sejumlah awak media wartawan, Jumat 3 November 2022.

Berdasarkan hal tersebut, Bupati James Sumendap, SH, MH menyampaikan, ada terjadi indikasi pelanggaran hukum serta pelanggaran etik dari amar putusan KIP Provinsi Sulut.

“Perlu di garis bawahi disini adalah, KIP tidak cermat terkait putusan tersebut. Karena, tidak cermat menilai. Apakah mereka kura ng paham hukum, atau tidak mengerti Hukum, atau tidak mengerti hukum acara. Karena tidak bisa membedakan mana dokumen publik dan mana dokumen yang bukan dokumen publik,” tegas Sumendap.

Ditambahkan Sumendap, dengan ketidak ceramatan KIP akan berdampak pada amar putusan. Dimana, dasar pertimbangan sama sekali tak menyentuh pokok perkara. Kecenderungan mereka adalah karena ketidakhadiran termohon dalam hal ini Pemkab Mitra dalam sidang.

“Jadi bukan persoalan urgensi pokok perkara bahwa dokumen itu harus diserahkan,” ucap Sumendap.

Bupati menyampaikan, oleh karena KIP tidak menjelaskan urgensi mengapa dokumen itu harus diserahkan sebagaimana pokok perkara, melainkan hanya menyoal terkait ketidakhadiran Pemkab Mitra, maka telah terjadi perbuatan melawan hukum. “Ini juga sekaligus menunjukkan ketidak-mengertian atas tugas pokok Komisi Informasi,” tegasnya.

Sebagai tindaklanjut atas keberatan terhadap putusan KIP ini, Bupati menegaskan bahwa Pemkab telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan meminta Komisi Informasi Pusat untuk membentuk tim etik.

“Telah terjadi pelanggaran karena pertimbangan atas keputusan itu yang kabur, tidak jelas, absurd. Jadi tim etik ini perlu dibentuk untuk menilai keputusan dari KIP Sulut. Tentu sasarannya adalah komisioner,” ungkapnya.

Yang menarik disini, Bupati menyampaikan bahwa ia mendapat informasi yang mana komisioner KIP Sulut juga mengikuti seleksi untuk keanggotaan KIP Sulut periode selanjutnya.

“Saya ingatkan kepada tim seleksi anggota KIP Sulut untuk setidaknya bahwa keikutsertaan komisioner KIP yang saat ini sementara menjabat dalam proses seleksi itu dapat dipertimbangakan,” tegasnya.
“Karena dengan adanya gugatan dari Pemkab Mitra atas putusan yang dibuat oleh KIP dengan komisioner saat ini, menunjukkan bahwa putusan tidak layak dan juga orang-orang yang memutuskan itu tidak layak. Karena jadi anggota KIP itu harus paham. Contoh misalnya sejauh mana dokumen yang akan diserahkan itu relevan atau tidak dan apakah urgensi dari dokumen itu diserahkan,” imbuhnya.

Selanjutnya Bupati juga mempertanyakan soal motivasi dari pemohon untuk meminta dokumen dari Pemkab. “Kalau lembaga pemeriksa memita dokumen itu jelas alasannya untuk pemeriksaan. Tetapi ini apa motivasi dari pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara untuk meminta dokumen itu. Parahnya, Komisi Informasi Sulut mengabulkan itu dengan tidak menjelaskan urgensi dan dasar keputusan sesuai pokok perkara. Hanya karena ketidakhadiran Pemkab Mitra dalam undangan sidang,” ujarnya.

Bupati menambahkan, tanpa diminta pun sebenarnya dokumen yang disoal oleh pemohon dalam hal ini Pemantau Keuangan Negara (PKN) itu dapat diakses antara lain lewat situs Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Karena semua dokumen yang diminta itu kan sudah melalui proses audit baik internal maupun eksternal. Silahkan didownload di website BPK,” katanya.
“Yang jadi pertanyaan, dokumen yang sudah melalui audit itu mau diminta untuk diserahkan itu motivasinya apa? Dan harus dibedakan mana dokumen untuk public dan mana yang tidak. Ini yang harus dipahami,” pungkasnya. (CIA)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.