MANADO, Swarakawanua.com – Memasuki Bulan Ramadan 1442 H tahun 2021 Pemerintah Kota Manado memberlakukan jam kerja baru bagi seluruh aparatur sipil negara dan tenaga harian lepas di lingkup Pemkot Manado.
Pemberlakuan jam kerja baru ini ditetapkan dalam Surat Edaran Walikota Manado Nomor 044/B.04/BKPSDM/731/2021 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Sistem Kerja Dalam Tatanan Normal Baru Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkup Pemerintah Kota Manado.
Adapun jam kerja di lingkup Pemkot Manado diatur yakni, Senin – Kamis dimulai 08.00 wita sampai dengan 15.45 wita, Jumat 08.00 wita sampai dengan 11.30 wita dan istirahat mulai 12.00 wita sampai dengan 12.30 wita setiap harinya.
Sekretaris Daerah Kota Manado Micler Lakat SH MH mengatakan, jam kerja selama bulan puasa ini mengikuti Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Demokrasi Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2021 tanggal 9 April 2021 tentang Penetapan Sistim Kerja Bulan Ramadhan 1442 H tahun 2021 Bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah. “Aturan ini berlaku mulai hari ini selama bulan puasa,” kata Lakat di kantornya, Selasa 13 April 2021 pagi ini.
Dikatakannya, khusus perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan langsung kepada masyarakat dan memberlakukan sistim kerja secara bergantian, pengaturan jam kerja dapat diatur oleh masing-masing kepala perangkat daerah. “Semua ASN dan THL wajib menyesuaikan dan memperhatikan ketentuan dan aturan ini. Selama menjalankan ibadah puasa bagi ASN dan THL yang beragama Islam, mohon maaf lahir bathin,” tutur Lakat.(mey)