Manado,Swarakawanua.com-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Minahasa dan Badan Penyelenggaraan Jasa Sosial (BPJS) Kesehatan, Senin 11 Januari 2021.
Rapat ini di laksanakan di ruang paripurna di pimpin langsung Ketua Komisi IV Braien Waworuntu, Wakil Ketua Careig Runtu dan Anggota lainnya yang hadir secara langsung dalam rapat ini diantaranya Anggota Melky Jakhin Pangemanan, Hilman Idrus, Yusra Alhabsyi, Nursiwin Dunggio dan Melisa Gerungan, dan dua Anggota yang mengikuti Virtual diantaranya James Tuuk, dan Fanny Legoh.
Pembahasan ini terkait persoalan pemutusan kerjasama Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di respon langsung oleh Komis IV DPRD Sulut.
Anggota DPRD Sulut James Tuuk menanggapi secara tegas rapat ini, di mana dirinya mengatakan pemutusan kerjasama ini merugikan masyarakat dan sudah masuk di meja DPRD Sulut.
“Dengan masuknya aspirasi ini ke DPRD Sulut, berarti kedua pimpinan ini saya nilai gagal dan harusnya dicopot karena gengsi internal korbankan rakyat minahasa,”tegas Tuuk.
Politisi PDIP ini juga menyatakan kedua pihak ini tidak diwajibkan untuk berkompromi.
“Sesuai aturan, Pemkab dan BPJS tidak dalam posisi berunding melainkan menjalankan tanggung jawab mengurusi kepentingan rakyat pengguna Kartu Indonesia Sehat programnya Presiden Jokowi,”ucap Tuuk.
James Tuuk menambahkan bahwa ada beberapa alasan yang memungkinkan Sekda Kabupaten Minahasa dan pimpinan BPJS harus mundur.
“Yang pertama adalah amanat tentang jaminan sosial dan kesejahteraan rakyat diatur dalam undang-undang RI tahun 1945. Kemudian dalam BPJS itu juga diatur dalam undang-undang Nomor 14 tahun 2011. Kemudian dalam pelaksanaan kerja diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 tahun 2014. Semuanya itu diatur dengan jelas, terkait dengan itu, urusan pemerintahan salah satunya adalah urusan kesehatan. Atas dasar dan amanat undang-undang ini penyelenggara kesehatan harus menjamin masyarakat itu sehat,”jelas Tuuk.(Feicy)