Penambang Emas Tampa Izin Dengan Gunakan Alat Berat Diancam Pidana 5 Tahun

oleh -605 Dilihat

MITRA, Swarakawanua.com– Polres Minahasa Tenggara (Mitra) mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) menggunakan alat berat di Wilayah Ratatotok.

“Stop!!! Penambangan Tanpa Ijin (PETI) menggunakan alat berat,”ujar Kapolres lewat baliho yang akan dipasang di wilayah PETI Ratatotok, Rabu 25 Januari 2022.

Menurutnya, sesuai undang-undang nomor 3 tahun tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Jadi pasal 158 menyebutkan setiap orang yang melakukan penambangan tanpa ijin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 miliar (Seratus Miliar Rupiah),”ucap Kapolres.

Adapun pamplet berupa baliho bertuliskan Stop penambangan tanpa izin (PETI) menggunakan alat berat tersebut akan di pasang di tiga titik yakni Alason, Pasolo, dan di Kebun Raya Megawati Soekarnoputri.(CIA)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

No More Posts Available.

No more pages to load.